Selasa, Oktober 15, 2024

Bawaslu Nias Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Tahapan Kampanye

More articles

Nias,dutametro.com.-Bawalu Kabupaten Nias selenggarakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias kepada partai politik dan penghubung pasangan tentang penyelesaian sengketa, bertempat di 101 Nusa Lima Beach. Selasa, 10/09/2024.

Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Nias menghadirkan Novan Maskurnia Hura dengan penyampaian materi tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

“Segala panggung telah kami serahkan kepada para narasumber, kita bisa simak secara bersama-sama, sehingga nantinya dapat diterapkan bila dikemudian hari terdapat sengketa,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa pada penyampaian arahannya.

Tidak lupa Adirman juga mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berinteraksi dengan narasumber yang telah dihadirkan agar nantinya dapat secara bersama-sama terlibat mengawasi pelaksanaan tahapan.

Sementara itu dalam pemaparan Novan Maskurnia Hura, menurutnya sengketa ini dapat muncul akibat adanya pihak yang merasa dirugikan.

“Munculnya sengketa ini adalah akibat dirugikannya peserta. Khusus sengketa antara peserta pemilihan biasanya ruang lingkupnya adalah pasangan calon,” jelasnya.

“Yang berhak melakukan penyelesaian sengketa ini (antar peserta) adalah Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Namun untuk Panwaslu Kecamatan, harus diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Novan merincikan.

Kendati demikian, Novan menerangkan untuk menyampaikan suatu sengketa, pemohon harus menyampaikan alat bukti yang jelas dan turut melampirkan dalam permohonan penyelesaian sengketa.

“Kalau data-data yang disampaikan oleh pelapor telah terpenuhi unsur, maka Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi akan melakukan musyawarah atas laporan tersebut,” terang mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias itu.

Selain Novan, Bawaslu Kabupaten Nias juga turut menghadirkan Oibuala Laia dengan materi tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

Menurut Oibuala, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa antar peserta ini dapat diselesaikan secara cepat.

“Saya kasih contoh, jika Panwaslu Kecamatan telah memutuskan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), namun tidak di indahkan oleh tim pasangan calon maka dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja dapat menertibkan APK yang bermasalah ini,” paparnya.

Dari pantauan awak media ini, bertindak sebagai moderator, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa. (herman)

- Advertisement -spot_img

Latest