Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALMUSI BANYUASIN

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran Barang JNT EXPRESS

42
×

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran Barang JNT EXPRESS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Muba, dutametro.com – Telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku “Bayu Dewantara Bin Sukardi” (Alm) terhadap korban PT. JNT EXPRESS Dengan cara pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang JNT EXPRESS Sebesar Rp.129.970.397, yang mana pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025.

pelaku membawa uang hasil setoran COD Pada hari itu sebesar Rp.62.368.842 dan uang setoran pada tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi ARIJA dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

Example 300x600

Atas kejadian tersebut korban PT.GLOBAL JET EXSPRES mengalami kerugian sekitar Rp.129.970.397.00,-( seratus dua puluh Sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Sembilan tujuh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sanga Desa Polres Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU JOHARMEN, S.H, M.Si mendapati informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA HERI FITHA, S.H, .M.M bersama dengan Unit Reskrim SPARTAN dan langsung menuju tempat persembunyiannya di Jalan RA Abu Sama Kec.Kemuning Kota Palembang dan langsung mengamankan pelaku BAYU DEWANTARA tanpa perlawanan di kontrakannya. jelasnya

Dari hasil pemeriksaan tersangka An.BAYU DEWANTARA Bin SUKARDI mengakui telah menggelapkan uang setoran COD PT. GLOBAL JET EXSPRES dan uang hasil penggelapan di belikan Baju kaos sebanyak 4 helai, celana panjang levis, Hp POCO X5 5g dan Hp Samsung A04 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Hr

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *