Bengkulu – Warga korban terdampak keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Batu Bara Teluk Sepang membuang sembako yang dibagikan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu. Pemberian sembako tersebut dinilai merendahkan martabat korban yang selama ini berjuang. Bukannya melakukan pemasangan penangkal petir justru membagikan 19 paket sembako, seolah dampak yang dirasakan warga bisa ditebus dengan beberapa bungkus Sembako, Sabtu (13/03/2026).
Keberadaan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi Desa Padang Kuas merupakan sumber pemicu meningkatnya intensitas petir di wilayah tersebut, yang menyebabkan 165 elektronik rusak serta 5 orang tersengat listrik. Bagi bagi sembako tidak dibutuhkan warga korban, melainkan tanggung jawab untuk menghentikan dan memperbaiki dampak yang mereka tanggung sejak tahun 2020.
Salah satu korban SUTT dari Desa Padang Kuas, Edi Purwono menyampaikan bahwa pemberian sembako tersebut dilakukan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 lalu di Balai Desa.
“Bagi bagi sembako tidak akan meredam dampak dari keberadaan SUTT di tengah permukiman Desa Padang Kuas. Kami menilai ini hanya upaya pembungkaman agar tidak lagi menyuarakan dampak yang dirasakan korban, mengingat intensitas petir kembali meningkat,” kata Edi.
Edi juga menambahkan bahwa data kerugian warga akibat kerusakan ekektronik mencapai 155 juta, atas kerusakan 165 unit elektronik, selain itu terdapat juga 5 orang tersengat listrik. Oleh karena itu warga menuntut pemindahan tower SUTT no 54, 55 dan 56 yang melintasi permukiman warga.
“Kejadian terbaru hari minggu 8 Maret 2026 juga terjadi lagi sambaran petir yang merusak 10 lampu warga, milik Erni, Meli, Elen dan Piana. Oleh karena itu kami secara tegas menuntut untuk dipindahkan jaringan SUTT yang melintasi permukiman,” kata Edi.
Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, Reski Susanto mengatakan pembagian sembako itu dapat diduga dijadikan program tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR. Selain tidak mampu menjawab persoalan yang dihadapi warga Padang Kuas, program CSR seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
“Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan anggaran sekitar 2,5% dari keuntungan (profit) perusahaan. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi korporasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional perusahaan,” kata Reski.
Reski menilai, bantuan yang bersifat konsumtif ini tidak mencerminkan tujuan utama dari kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan karena bantuan itu hanya memberikan manfaat jangka pendek dan tidak memiliki dampak berkelanjutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Reski menambahkan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, CSR seharusnya menjadi mekanisme untuk mendistribusikan sebagian manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan usaha tersebut.
Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hijau Indonesia menambahkan bahwa solusi mengatasi dampak SUTT dengan memasang penangkal petir juga telah direkomendasikan Akademisi Jurusan Elektro Universitas Bengkulu (namanya) namun tidak pernah direalisasikan oleh PT TLB.
“Perusahaan sudah didesak memindahkan 3 tower atau memasang Surge Protection Device (SPD) atau perangkat yang dapat membantu meredam lonjakan arus saat petir tapi sampai sekarang tidak kunjung dipasang. Keselamatan perangkat listrik bahkan nyawa warga masih dipertaruhkan akibat keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang ini,” kata Cimbyo.











