spot_img

CPM Dinilai Bukan Negarawan Sejati, Melainkan Ambisius Mengincar APBD Taliabu dan Sula

TALIABU | Dutametro.com – Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan CPM-UTU menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pulau Taliabu.

Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., menilai gugatan tersebut terkesan memaksakan kehendak untuk menjadi bupati, meskipun mayoritas rakyat tidak memilihnya dalam PSU yang telah digelar.

“Sejak awal pertarungan, rakyat sudah menunjukkan ketidakinginan mereka terhadap CPM untuk memimpin Pulau Taliabu. Hal ini terlihat dari selisih perolehan suara, baik pada pemilihan awal maupun saat PSU,” ujar Mursid.

Menurutnya, CPM bukanlah seorang negarawan sejati, melainkan sosok yang ambisius dalam mengejar kekuasaan, hingga mengabaikan proses demokrasi yang telah berjalan jujur, adil, dan transparan.

Ia juga menambahkan bahwa saat pelaksanaan PSU, pihak pengawas dari provinsi maupun KPU Provinsi Maluku Utara turut hadir dan sepakat bahwa seluruh tahapan berjalan baik dan sesuai aturan.

“Langkah CPM menggugat hasil PSU ke MK sangat membingungkan. Saya menilai tidak ada dasar kuat untuk mengajukan gugatan tersebut karena proses PSU telah berlangsung secara jujur dan adil,” tegas Mursid Ar Rahman, Minggu (13/4/2025).

Tak hanya itu, CPM juga diduga memiliki ambisi untuk menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di dua kabupaten, yakni Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Mursid menegaskan, jika niat memimpin tidak dilandasi oleh niat mengabdi, maka rakyat harus lebih kritis dalam menilai calon pemimpin di masa mendatang. (Jeck)

Must Read

spot_img

Related News