Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Dimulai, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Akuntabilitas

Kotamobagu,DutaMetro.com — Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai langkah tegas memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan strategis ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 14 April 2026, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.

Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik mampu bekerja optimal, profesional, dan akuntabel. Pemerintah menempatkan aparatur di level ini sebagai garda terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjalankan roda pemerintahan daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, menegaskan bahwa persiapan pelaksanaan evaluasi telah dimatangkan melalui rapat teknis bersama seluruh unsur terkait. Rapat tersebut melibatkan Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, hingga staf ahli dan unsur pendukung lainnya guna memastikan koordinasi berjalan solid dan terarah.

“Evaluasi ini akan diikuti seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu, dengan fokus pada aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator utama,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan evaluasi memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kewenangan tersebut mencakup pembinaan, penilaian, hingga pemberian sanksi dan penghargaan.

Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, pemerintah kota menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Lebih jauh, Sahaya menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Wali Kota juga memiliki kewenangan pemberhentian kepala desa melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan. Hal ini mencakup berbagai kondisi seperti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Pelaksanaan evaluasi ini bertujuan mengukur kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Pemerintah juga mendorong lahirnya inovasi serta budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu Sangadi dan Lurah, tetapi juga menjadi gambaran langsung kualitas manajerial dan kepemimpinan dalam mengelola perangkat desa dan kelurahan. “Kinerja perangkat adalah cerminan kepemimpinan. Di situlah kualitas pelayanan publik ditentukan,” ujarnya.

Dengan evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang disiplin, berintegritas, dan responsif. Evaluasi bukan sekadar penilaian, melainkan instrumen pengendalian dan pijakan utama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News