PADANG PANJANG, dutametro.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di kelurahan.
Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan serta mendukung transformasi digital di bidang kependudukan.
Kepala Bidang PIAK-PD Disdukcapil, Windo A. Rezzo, S.Kom, M.Si menyampaikan, IKD merupakan terobosan penting dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Dokumen digital ini mencakup berbagai dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang terintegrasi dalam satu platform.
Diungkapkannya, layanan aktivasi IKD ini akan digelar di setiap kelurahan di Kota Padang Panjang 5-21 Februari 2025 yang dimulai pukul 09.00 WIB.
“Saat ini persentase capaian aktivasi IKD di Padang Panjang baru diangka 31,8 persen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi. IKD ini memiliki banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD hanya perlu membawa KTP dan telepon pintar (smartphone) saat proses aktivasi. Tim Disdukcapil akan memberikan pendampingan langsung untuk memastikan kelancaran aktivasi.
Selain meningkatkan efisiensi layanan, tambahnya, penggunaan IKD juga diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan fisik.
“Dengan adanya IKD, data kependudukan menjadi lebih aman dan mudah diakses kapan saja melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengunjungi kantor kelurahan untuk melakukan aktivasi IKD.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan meningkatkan kemudahan akses data kependudukan bagi masyarakat,” jelasnya. …… (Pulkani/andes)