Korupsi BTT Sula Tahun 2021, PC IMM Sula Serukan Periksa Bupati Sula

More articles

Malut, Dutametro.comPada 10 Juni 2024 beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021. Sidang ini menghadirkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai saksi.

Dalam perkembangan ini, Prabowo Sibela, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, menuntut agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, untuk menjelaskan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Prabowo Sibela menyatakan bahwa nama Bupati Fifian Adeningsi Mus, yang akrab disapa Ningsi, disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Plt Kepala Dinas Kesehatan, Baharuddin Sibela, yang mengaitkannya dengan proyek pengadaan alat kesehatan.

“Nama Bupati Ningsi muncul dua kali dalam BAP Baharuddin Sibela. Beliau disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Kehadirannya di persidangan akan sangat membantu untuk memperjelas semua hal yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Prabowo pada Kamis (14/6).

Prabowo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Fifian Adeningsi Mus oleh aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan penuntasan kasus korupsi ini secara tuntas.

“Tidak hanya soal dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp 5 miliar, tetapi juga terkait keseluruhan dana BTT Pemda Sula tahun 2021 yang mencapai Rp 28 miliar,” tambahnya.

Dalam persidangan, beberapa saksi memberikan keterangan yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan Bupati Ningsi. Lasidi, salah satu saksi, mengungkapkan bahwa barang pengadaan tersebut merupakan milik Bupati Sula dan bahwa pemenang tender, seseorang bernama Puang, dianggap memiliki peran penting dalam mendukung kemenangan Ningsi pada Pilkada Sula.

“Percakapan WhatsApp antara tersangka Muhammad Bimbi dan Lasidi Leko yang dibacakan di persidangan juga menunjukkan adanya kaitan langsung antara pengadaan alat kesehatan ini dengan Bupati Sula,” lanjut Prabowo.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, dalam kesaksiannya juga menyebutkan nama Bupati Fifian Adeningsi Mus. Prabowo menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sula.

Prabowo juga mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Sula mengambil langkah dengan memanggil dan memeriksa Lasidi Leko terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.

“DPRD harus menunjukkan integritas dan keberaniannya sesuai dengan UU MD3 Pasal 400 Ayat 2 yang melarang anggota DPRD terlibat dalam proyek yang terkait dengan tugas dan wewenangnya,” jelas Prabowo.

Ia menyoroti penemuan alat kesehatan di Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB) yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan Lasidi dalam proyek tersebut.

“Keterlibatan Lasidi dalam pengadaan ini sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti dengan serius,” tegas Prabowo.

Prabowo menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan konflik kepentingan dalam kasus ini.

“Ini merupakan konflik kepentingan yang harus diusut tuntas. Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya mengawasi proyek bisa terlibat langsung dalam pekerjaan yang diawasi?” tutupnya.

Sumber : Prabowo Sibela

(RL / Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest