Iklan
Iklan

Pengawasan TKA Kembali Diuji: Dugaan Pelanggaran RPTKA di Proyek PT Dredging Indonesia (DEME) Jadi Perhatian Publik

 

Batam – Dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan PT Dredging Indonesia (DEME) untuk proyek milik PT Medermod Indonesia. Informasi mengenai keberadaan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja dalam proyek tersebut memantik pertanyaan publik mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Investigasi.News, delapan WNA tersebut diketahui menginap di Hotel Swiss-Belhotel Batam selama menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan mengenai kelengkapan dokumen ketenagakerjaan, khususnya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib disahkan sebelum TKA dapat dipekerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perusahaan, tetapi juga dapat berimplikasi pada kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian yang menjadi dasar pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban pengesahan RPTKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan setiap pemberi kerja memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja nasional, sekaligus memastikan keberadaan TKA sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen RPTKA, izin tinggal, izin kerja, jabatan yang diduduki, hingga kesesuaian aktivitas delapan WNA tersebut dengan izin yang dimiliki.

Pemeriksaan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Sebagai kawasan industri dan investasi strategis nasional, Batam membutuhkan kepastian bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang sama tanpa pengecualian.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, tindakan keimigrasian, maupun proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Dredging Indonesia (DEME), PT Medermod Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Fransisco Chrons

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News