Padang ,dutametro.com.-Pembangunan infrastruktur di Nagari Lubuk Kilangan, Sumatera Barat, tidak dapat dipisahkan dari peran Pucuk Adat. Pucuk Adat, sebagai lembaga adat tertinggi di Nagari Lubuk Kilangan, memiliki kewenangan untuk mengesahkan keputusan adat, mengelola tanah ulayat, dan mewakili masyarakat adat di hadapan pemerintah dan pengadilan.
Dalam konteks pembangunan, Pucuk Adat harus dilibatkan secara maksimal dalam proses pembebasan lahan dan pemanfaatan tanah ulayat. Tanpa keterlibatan dan persetujuan Pucuk Adat, keputusan tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan polemik.
Contoh kasus pembangunan Pabrik PT Semen Padang menunjukkan bahwa Pucuk Adat memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah ulayat dan pemanfaatan lahan. Pemerintah Belanda pada tahun 1907 juga mengakui dan menghormati Pucuk Adat enam suku di Nagari Lubuk Kilangan dalam proses pembangunan pabrik semen.
Dalam kasus pembangunan Fly Over Sitinjau Lawik, keterlibatan Pucuk Adat di Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan sangat penting untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum adat. Oleh karena itu, panitia pembangunan harus memperbaiki komunikasi dan keterlibatan dengan Pucuk Adat untuk menghindari kendala dan polemik di kemudian hari.
Dengan demikian, Pucuk Adat dapat menjadi kunci sukses pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Nagari Lubuk Kilangan. Pembangunan yang memperhatikan hak-hak adat dan melibatkan masyarakat adat secara maksimal dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah dan panitia pembangunan harus lebih memperhatikan peran Pucuk Adat dalam pembangunan di Nagari Lubuk Kilangan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, panitia pembangunan, dan Pucuk Adat, pembangunan di Nagari Lubuk Kilangan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Penulis : Mairizal