dutametro.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membenarkan adanya laporan dari konsultan pengawas terkait berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan. Namun dirinya tidak bisa menentukan langkah dengan alasan yang tidak jelas.
Feri Darmawan. Kabid Pelayanan Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana Dinkes Tubaba. Senin 8/9/2025 diruang kerjanya mengaku telah ada laporan dari konsultan pengawas terkait berbagai kendala di lapangan. Sehingga dirinya menjadwalkan untuk akan langsung melakukan kroscek ke lapangan yang di jadwalkan hari Selasa.
” Terimakasih atas informasinya, benar, memang sudah ada laporan dari konsultan pengawas. Ini insyaallah kalau tidak ada kendala kita turun ke lapangan besok” ujarnya.
Ketika di konfirmasi melalui WhatsApp. Selasa (9/9/2025). terkait janji PPK Dinkes untuk melakukan kroscek kelapangan dirinya tidak bisa memberikan keterangan secara gamblang dengan alasan yang tidak jelas.
“”Udah dari tadi pagi bang jam 8 kurang saya dilokasi. sudah ada penjelasan dari pelaksana nya bang” balas feri
Namun dalam hal itu Feri tidak bisa menjelaskan secara gamblang penjelasan kesimpulan hasil pertemuan Antara PPK dan Pelaksana Kegiatan serta kejelasan langkah yang akan di ambil oleh pihak Dinas terkait permasalahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya,
Mengurai “Borok” Proyek Dinkes Tubaba
Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2025 sebesar Rp. 419.799.833. yang di kerjakan oleh CV Sangga Buana dengan no kontrak. 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/ll.02/TUBABA/2025. Diduga di kerjakan Asal -asalan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang di persyaratkan .
Seperti, pada Pekerjaan Besi, Pekerjaan Beton, dan Pekerjaan Atap.
Pekerjaan Besi.
pemasangan besi Tulangan Konstruksi dan balok konstruksi yang semestinya menggunakan material besi 12 inc dan besi 10 dan besi 8 in cash. Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan besi campuran
dengan diameter kurang dari yang di syaratkan. Untuk besi 12 inc diduga kuat menggunakan besi campuran dengan diameter 11mm. Begitu juga dengan besi 10 inc disinyalir menggunakan besi campuran dengan diameter 8,8 mm saja, sehingga kuat dugaan besi besi yang di gunakan merupakan besi campuran antara besi cash dan besi banci.
Pekerjaan Anyaman Besi.
Untuk pelaksanaan kegiatan anyaman besi diduga dikerjakan melampaui volume ketentuan yang di persyaratkan, terkesan jarang-jarang dengan diameter sekitar 30 cm jarak sengkang antara cincin per tiap kolomnya.
Pekerjaan Beton.
Untuk konstruksi dan beton balok konstruksi. Disinyalir terkesan dikerjakan asal-asalan. Hal itu begitu terlihat jelas dari beton tulangan konstruksi yang dihasilkan memiliki dua warna yang berbeda dengan warna pekat kehitaman dibagian bawah awal pekerjaan antara pondasi ke bagian tengah konstruksi bangunan dan warna putih berpasir pada bagian tengah hingga atas akhir konstruksi.
Bahkan hal itu semakin di perkuat dengan hasil pekerjaan beton tulangan konstruksi terpasang terlihat tidak rata, bolong bolong, berongga (kosong) di beberapa titik ruas anyaman konstruksi.
Sehingga kuat dugaan adukan, campuran antara semen pasir dan batu serta pemadatan pada pekerjaan beton konstruksi tersebut di kerjakan asal – asalan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas mutu beton.
Pekerjaan Rangka Atap.
untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan material Rangka Baja Ringan dengan kode SNI 3899-2017.
Namun, profil rangka atap kode SNI 3899-2017 di berlakukan hanya pada bagian kanal c saja.
Pada pemasangan Reng menggunakan Reng polos tanpa kode SNI. Sehingga berbagai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas diduga kuat mengabaikan mutu dan kualitas.
Deni, Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Tubaba. Jumat (5/9/2025) dilokasi pekerjaan berdalih bahwa besi yang di gunakan untuk cor balok dan kolom bangunan menggunakan material sesuai yang di persyaratkan.
“Semuanya pakai besi 12, yang besi 10 cuma buat kanopi aja. Untuk cincinnya pakai besi 8. Kalau besinya kita sesuai spek bang, yang pakai besi 10 cuma kanopinya” elak Deny.
Ketika dimintai keterangan terkait pemasangan anyaman cincin yang di pasang dengan jarak 30 cm / ruas kolomnya.
Deny berkelit bahwa jarak cincin antara tiap kolomnya di tetapkan dengan jarak 15 cm namun tetap ada toleransi hingga 20 cm saja sembari menunjukkan Poto jarak sengkang cincin dengan diameter 20cm.
“Seharusnya jarak cincin 15 cm kita toleransi sampai 20 cm saja” kelitnya.
Terkait hasil pekerjaan beton yang memiliki dua warna yang berbeda Deni, berdalih bahwa hal itu akibat dari tempelan sisa papan cor coran.
Namun, Deni belum bisa menjamin mutu dari kualitas beton yang dihasilkan dikarenakan belum dilakukan uji kualitas beton.
“Kalau masalah warna yang berbeda beda itu dari papanya bang yang menempel. Kalau adukannya tetap sama 1 semen, 2 pasir dan 3 koral. Uji beton ada cuma belum di uji, selesainya nanti baru di uji dia pakai hemer tes soalnya ” bebernya.
Deny mengaku bolong -bolong di beberapa kolom beton hasil pekerjaan. akibat dari kurangnya pemadatan saat pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi, dirinya mengaku sudah memberikan teguran dari berbagai kendala dilapangan yang di sampaikan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes untuk di sampaikan ke pelaksana kegiatan.
“Sudah saya ingatkan bang kalau ngecor kolom itu seharusnya sepadat mungkin, apa katanya tinggalkan dulu kerjakan yang lainnya. mangkanya saya kasih surat teguran saya langsung ke PPK biar tidak ada kesalahan, jadi PPK yang memberikan teguran langsung ke pelaksananya” Tukas Deni. (Medi)