Pulang pisau,dutametro.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau sendiri dalam memenuhi Amanah peraturaan perundang-undangan tersebut secara rutin setiap tahun selalu melaksanakan kegiatan kalibrasi yang dilakukan oleh Lembaga berkompeten.(15/04/2025.)
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar. Kalibrasi ini penting untuk menghindari kemungkinan kesalahan diagnosa dari alat yang digunakan, menunjang program pemeliharaan alat; dan menjaga kondisi alat tetap sesuai dengan spesifikasinya.
Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
“Kegiatan Kalibrasi di Kabupaten Pulang Pisau dilakukan oleh Tim dari LPAFK (Loka Pengamanan Alat Dan Fasilitas Kesehatan) Kementerian Kesehatan RI Banjar Baru dan berlangsung dari tanggal 15 Mei sampai 23 Mei 2025 di 12 puskesmas dan dimulai dari Puskesmas Tangkahen pada 15 Mei 2025” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina.
dr Pande Putu Gina juga menyampaikan bahwa Alat kesehatan harus memiliki performance yang baik, baik dari segi ketelitian (accuracy), kepekaan (sensitivity), reprodukdibilitas dan aspek keselamatan (safety aspec). Sehingga dalam penggunaannya akan selalu siap pakai dan memiliki standar teknis pemakaian peralatan kedokteran.
“Dengan kalibrasi secara rutin diharapkan pemeliharaan alat Kesehatan pada puskesmas dapat maksimal fungsinya, sehingga pelayanan ke pasien dapat lebih dipertanggungjawabkan” pungkasnya.( R)