Pariaman,Dutametro.com.-Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, **Nia Kurnia Sari (NKS)**, yakni **Indra Septiarman**, yang dikenal dengan nama alias **In Dragon**, akan menjalani sidang perdana di **Pengadilan Negeri Pariaman**, pada Selasa (15/4/2025) pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, **Wendry Firisa**, membenarkan agenda persidangan tersebut. “Sesuai prosedur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan,” ujar Wendry melalui pesan singkat, Senin (14/4/2025) malam.
Sidang ini menjadi langkah awal proses hukum terhadap In Dragon, yang didakwa melakukan tindak kejahatan luar biasa: pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban, NKS. Perkara tersebut kini telah resmi terdaftar dan dijadwalkan untuk disidangkan.
**Ancaman Hukuman Mati**
Atas perbuatannya, In Dragon dijerat dengan **Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana**, yang memungkinkan hukuman maksimal berupa **pidana mati**.
Selain kasus pembunuhan dan pemerkosaan, tersangka juga terlibat dalam perkara lain, yakni kasus pencurian. Wendry menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini menangani dua perkara berbeda atas nama tersangka yang sama.
“Berkas pencurian yang melibatkan tersangka bersama paman dan sepupunya sudah kami terima. Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan,” jelas Wendry.
Sementara itu, untuk berkas perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang sebelumnya berstatus **P19**, Wendry menyebut masih berada di tangan penyidik kepolisian untuk pelengkapan sesuai petunjuk jaksa.
Proses hukum terhadap In Dragon masih terus bergulir, dan masyarakat menantikan keadilan atas kejahatan yang mengguncang wilayah Pariaman tersebut.
—
Kalau kamu ingin, aku juga bisa bantu bikin versi narasi video atau bahan siaran radio. Mau sekalian?