KOTAMOBAGU, DutaMetro.com — Perselisihan utang-piutang yang menyeret perempuan berinisial RYL dengan pemilik akun Facebook Cie Isty kian memanas. RYL secara tegas membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum pihak terlapor, Aris Binol, yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers, terutama terkait waktu pinjaman, besaran bunga, hingga kronologi persoalan yang kini berujung pada laporan dugaan penyebaran foto pribadi tanpa busana melalui media sosial.
RYL menilai penjelasan yang disampaikan kuasa hukum tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan pengalaman dan fakta yang diklaimnya. Ia mempersoalkan keterangan mengenai waktu pinjaman serta pernyataan bahwa bunga utang hanya sebesar 6 persen.
Menurut RYL, pinjaman sebesar Rp1,5 juta itu terjadi sekitar akhir Mei 2026, bukan pada 2 September 2026 sebagaimana disebutkan pihak terlapor. Ia juga membantah keras klaim mengenai besaran bunga pinjaman.
“Benar Rp1,5 juta yang saya pinjam. Namun, yang disebut September itu salah. Terlebih lagi dikatakan pengacara bahwa bunganya 6 persen, itu juga sangat keliru,” ungkap RYL.
DUGAAN BUNGA 60 PERSEN DALAM 10 HARI
RYL mengklaim skema pembayaran yang dibebankan kepadanya jauh berbeda dari keterangan kuasa hukum pihak terlapor. Berdasarkan pengakuannya, bunga pinjaman mencapai 60 persen dalam periode 10 hari.
menyebut harus membayar bunga sebesar Rp900 ribu setiap 10 hari. RYL juga mengungkapkan adanya dugaan denda keterlambatan yang dinilainya memberatkan, yakni Rp50 ribu untuk keterlambatan satu jam dan Rp100 ribu apabila terlambat satu hari.
“Saya bayar bunga itu setiap 10 hari Rp900 ribu, dan total semuanya sudah hampir Rp10.000.000,” jelas RYL sembari menunjukkan bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Jika benar sebagaimana yang diklaim RYL, rincian bunga dan denda tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukti transfer, percakapan, kesepakatan pinjaman, serta perhitungan pembayaran perlu diperiksa untuk memastikan jumlah kewajiban, besaran bunga, dan total uang yang telah disetorkan.
Hingga kini, keterangan mengenai skema bunga dan denda tersebut masih merupakan klaim RYL yang memerlukan verifikasi. Karena itu, klarifikasi dari pihak Cie Isty maupun kuasa hukumnya penting agar persoalan ini dapat diuji secara berimbang berdasarkan bukti.
MINTA KERINGANAN Rp500 RIBU, KLAIM TAK MENDAPAT TANGGAPAN
RYL turut mengungkapkan bahwa sehari sebelum foto pribadinya diduga tersebar melalui media sosial, dirinya sempat meminta keringanan pembayaran.
Ia mengaku menawarkan pembayaran sebesar Rp500 ribu. Namun, menurut RYL, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Cie Isty.
RYL mempertanyakan mengapa persoalan yang bermula dari pinjaman uang kemudian berkembang menjadi perkara yang menyangkut privasi dan kehormatan dirinya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang apabila terbukti dilakukan tanpa hak dapat merugikan privasi maupun nama baik seseorang.
BUKTI DIMINTA DIUJI MELALUI PROSES HUKUM
RYL menyatakan masih menyimpan percakapan dan bukti transfer yang diklaim mendukung keterangannya. Bukti-bukti tersebut dinilai penting untuk menguji perbedaan kronologi antara pengakuannya dan penjelasan yang sebelumnya disampaikan pihak terlapor.
Di sisi lain, dugaan penyebaran foto pribadi tanpa busana merupakan persoalan serius yang harus ditangani berdasarkan bukti digital, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang menyebarkan konten tersebut, bagaimana konten itu beredar, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Perlu ditegaskan, sengketa utang-piutang dan dugaan penyebaran foto pribadi merupakan dua persoalan yang harus diperiksa berdasarkan unsur serta bukti masing-masing. Adanya utang tidak dengan sendirinya membenarkan penyebaran foto pribadi seseorang.
POLRES KOTAMOBAGU DIMINTA MENELUSURI LAPORAN
Perkara dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk menelusuri bukti elektronik dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Keterangan RYL, penjelasan kuasa hukum pihak terlapor, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak perlu diuji secara profesional agar tidak terjadi penghakiman hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan finansial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi seseorang. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, rincian bunga dan denda yang disampaikan RYL masih memerlukan verifikasi, sementara dugaan penyebaran foto pribadi tersebut harus menunggu proses hukum dan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang terkait.***










