Gunungsitoli, Sumatera Utara.dutametro.com. – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menolak seluruh eksepsi ke-6 terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Rabu, 14/10/2026.
Sidang Putusan Sela kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700 menyeret 6 terdakwa yakni.
Juang Putra Zebua, S.T., M.M. (PPK), Fredy Ligim Putra Zebua, ST. (Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya),
Ir. LIANUS NDRURU, MM. (MK/Direktur PT. Artek Utama),
Lister Boi Lase, S.Kep., Ners. (KPA TA 2022-2023),
OBERLIN KURNIAWAN GEA, S.K.M., MPH. (KPA TA 2024),
RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, S.K.M. (PA)
Majelis Hakim diketuai M. Nazir, S.H., M.H dengan anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H dan M. Fauzi, S.H., M.H.
Dalam amar putusan sela, Majelis memutuskan:
Menolak eksepsi para Terdakwa/Penasehat Hukum untuk seluruhnya.
Memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Senin, 19 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH.,MH melalui Kasi intelijen menegaskan komitmen menangani perkara secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi integritas dan penghormatan terhadap proses peradilan.” tegasnya
(herman)










