Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menggelar kegiatan Uji Publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar di Hotel Youtefa Barru, (14/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Barru Syarifuddin mengatakan bahwa, uji publik dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, LSM, Pers maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI, ” katanya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Syarifuddin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel.
Untuk Barru sendiri ada dua rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas lima dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri atas tiga dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding.
Sementara ketua Difisi Tekhnis Masdar mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Untuk diketahui, KPU Kab. Barru pada pemilu tahun 2019 menetapkan 5 daerah pemilihan yang sebelumnya hanya tiga daerah pemilu tahun 2014 dan alokasi kursi sebanyak 25 kursi, kelima dapil tersebut diantaranya Dapil 1 yaitu Kec. Barru sebanyak 6 kursi, Dapil 2 Kec. Soppeng riaja – Balusu sebanyak 5 kursi, Dapil 3 Kec. Mallusetasi sebanyak 4 kursi, Dapil 4 Kec. Tanete Riaja – Pujananting sebanyak 5 kursi dan Dapil 5 Kec. Tanete rilau sebanyak 5 kursi.
(Anty/Syam)
.