Senin, Oktober 14, 2024

Komite III DPD RI Gelar RDPU Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

More articles

JAKARTA,dutametro.com.- Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Senin (16/01/2023) di Gedung DPD RI, Jakarta. Terkait RUU inisiatif DPR RI tersebut, DPD RI menyambut baik keberadaan RUU tersebut karena dapat menghasilkan solusi atas permasalahan ibu dan anak yang selama ini terjadi di Indonesia.

“DPD RI memandang RUU ini harus dicermati secara serius mengingat banyak bidang lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan dan agama, sehingga diperlukan pondasi politik hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim.

Dalam RDPU tersebut, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti mengatakan bahwa dalam RUU KIA, harus dapat mengatur mengenai perwujudan ketahanan keluarga. Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi dasar dalam perwujudan kesejahteraan ibu dan anak.

“Menurut saya monggo saja kalau mau disusun (RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak), tetapi saya melihat pasal-pasalnya masih terlalu ber-spirit individual. Saat ini pasal-pasalnya hanya mengatur ibu dan anak. Seharusnya keluarga itu dilihat sebagai satu sistem dalam mewujudkan ketahanan keluarga,” ucap Euis yang juga Ketua Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Barat Yance Samonsabra berharap agar RUU KIA dapat lebih mengatur mengenai hak-hak seorang ibu, seperti hak cuti melahirkan atau perolehan gaji ketika cuti melahirkan. Menurutnya selama ini hak tersebut kurang diterapkan oleh sektor swasta.

“Banyak ibu yang ketika melahirkan, cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini tebang pilih,” ucapnya.

Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang Syarifudin menilai bahwa RUU ini harus mengatur mengenai pendidikan di keluarga, terutama untuk anak. Adanya pendidikan, dapat membantu membangun ketahanan keluarga.

“Dalam UU perlu ditekankan peran pendidikan dan kolaborasi kementerian terkait untuk membangun pendidikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga,” kata Amang.

Anggota DPD RI dari Bengkulu Eni Khaerani mengatakan bahwa masyarakat daerah mendukung agar RUU KIA segera dibahas dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Banyak masyarakat daerah yang menaruh harapannya atas RUU KIA tersebut.

“Mereka sangat senang dengan ini semua. Harapan mereka UU ini dibahas secara komprehensif. Karena RUU ini dianggap dapat memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eni.**ars

Jakarta, 16 Januari 2023

Informasi lebih lanjut hubungi
Nama : Taufik Jatmiko
Jabatan : Kepala Bagian Pemberitaan dan Media
No. HP : 081386490160
Telp : 02157897323

- Advertisement -spot_img

Latest