Sempat Viral Di Medsos, Akhirnya Bupati Nias Instruksikan Bentuk Tim Pemeriksa SD Uluna’ai- Idanogawo

More articles

Nias, Sumatera Utara. Dutametro.com || Pemerintah Kabupaten Nias menanggapi atas beredarnya Rekaman Video yang telah viral di Media Sosial terkait Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo dan juga
pemberitaan di beberapa Media Online terkait Ketidakhadiran Guru di Sekolah tersebut. Rabu, 15/01/2025

Dalam rekaman Video tersebut, tampak seorang siswa menceritakan keadaan sekolahnya yang tidak ada guru sama sekali bahkan keadaan seperti itu sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan.” Beberapa siswa dalam Video

Menanggapi hal tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk Tim Pemeriksa dan segera melaksanakan proses BAP yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias.

Seterusnya melalui Press Release dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, menguraikan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias.” Urai Kadis

Masih Press release, mulai hari Rabu, 15 Januari 2025 tim Pemeriksa telah
memanggil guru-guru yang bertugas di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 (lima) orang dan kemudian
menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias
menuliskan bahwa ada 5 (lima) orang Tenaga pendidik dengan status ASN yang bertugas di sekolah tersebut, kelima orang ASN ini, terdiri dari 3 (tiga) orang Guru PNS dan 2 (dua) orang Guru P3K, ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.” (Herman)

Sumber : Kominfo Nias

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest