Narasi Sepihak dan Tuduhan Serius Tanpa Bukti: Bantahan Resmi Disampaikan ke Publik Atas Pemberitaan Tidak Berimbang Dan Menyesatkan

Terkait Tuduhan terhadap Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam

BATAM — Menyikapi pemberitaan yang telah beredar luas di salah satu media online terkait tuduhan serius terhadap Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam berinisial SA, kami menyampaikan BANTAHAN RESMI sekaligus KLARIFIKASI KERAS atas

informasi yang disajikan secara sepihak, tendensius, dan sarat insinuasi tanpa konfirmasi serta verifikasi yang layak.
Pemberitaan tersebut patut diduga kuat tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, mengabaikan asas keberimbangan, dan berpotensi menjadi alat pembunuhan karakter terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum.

1. Pemberitaan Cacat Etika dan Menyimpang dari Kode Jurnalistik
Kami menegaskan bahwa media yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada pihak yang diberitakan. Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada ruang hak jawab, namun tuduhan sudah disajikan seolah-olah sebagai kebenaran final.
Praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:

* Kode Etik Jurnalistik,
* Asas praduga tak bersalah,
* serta semangat profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Alih-alih menyajikan fakta, media tersebut justru menggiring opini, mencampuradukkan dugaan dengan kesimpulan, dan menyulap asumsi menjadi seolah-olah fakta hukum.

2. Tuduhan Kongkalikong dan Manipulasi Dokumen: Klaim Sepihak Tanpa Bukti
Tuduhan adanya kolusi dengan pengusaha dan manipulasi dokumen sama sekali tidak berdasar. Hingga saat ini:

* Tidak ada hasil audit resmi,
* Tidak ada temuan inspektorat,
* Tidak ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Seluruh proses administrasi di Cabang Dinas DKP Batam berjalan berjenjang, kolektif, dan terdokumentasi, melibatkan lebih dari satu unit kerja. Menyederhanakan sistem birokrasi menjadi tuduhan personal terhadap satu individu adalah narasi menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

3. Isu Pengalihan Bantuan Keramba Apung: Distorsi Fakta yang Menyesatkan Publik
Pemberitaan mengenai dugaan pengalihan bantuan keramba apung secara ilegal adalah rekayasa narasi. Tidak terdapat satu pun:

* Berita acara resmi,
* Keputusan sah,
* atau dokumen negara
yang menyatakan adanya pengalihan bantuan sebagaimana dituduhkan.

Setiap evaluasi, perubahan teknis, atau penyesuaian penerima bantuan merupakan bagian dari mekanisme administratif, bukan perbuatan melawan hukum. Mengkriminalisasi proses birokrasi adalah bentuk penyesatan publik yang berbahaya.

4. Tuduhan Penyalahgunaan Aset Negara Bersifat Spekulatif dan Irasional
Narasi mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, penggantian pelat nomor, hingga dugaan disewakan, tidak pernah dibuktikan secara faktual.
Fakta bahwa kendaraan operasional berada di kediaman pejabat dalam kondisi rusak tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan aset, apalagi tanpa pemeriksaan fisik maupun audit resmi dari instansi berwenang. Tuduhan tersebut murni spekulasi liar.

5. Indikasi Kuat Upaya Pembunuhan Karakter terhadap ASN
Pemberitaan ini patut diduga bukan semata kontrol sosial, melainkan upaya sistematis menjatuhkan reputasi dan integritas pribadi ASN melalui pembentukan opini publik berbasis tuduhan, bukan fakta hukum.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

* Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,
* Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
* serta prinsip tanggung jawab pers atas akurasi dan keberimbangan informasi.

6. Tuntutan Hak Jawab dan Peringatan Keras kepada Media
Kami menuntut secara tegas agar media yang bersangkutan:

1. Memuat hak jawab dan bantahan ini secara utuh, proporsional, dan terbuka,
2. Menghentikan penyebaran narasi tendensius yang belum terbukti kebenarannya,
3. Melakukan koreksi dan klarifikasi resmi kepada publik.

Apabila tuntutan ini diabaikan, maka langkah hukum akan ditempuh secara serius demi menjaga kehormatan, martabat, dan hak konstitusional pihak yang dirugikan.

Penutup
Kami menegaskan bahwa kritik adalah pilar demokrasi, namun fitnah yang dikemas sebagai berita adalah kejahatan etik. Kebenaran tidak lahir dari opini sepihak, melainkan dari proses hukum dan verifikasi yang sah.

Publik berhak atas informasi yang jernih dan bertanggung jawab, bukan narasi yang digiring oleh kepentingan tersembunyi.

Fransisco chrons

Must Read

Iklan

Related News