Malut, dutametro.com – Pernyataan Suryati Abdullah, Kadis Kesehatan Pemda Sula, bahwa media Investigasi.news tidak terdaftar di Dewan Pers, menimbulkan kontroversi yang meresahkan. Perkataan tersebut dianggap sebagai serangan terhadap profesionalisme jurnalis dan pencemaran nama baik perusahaan berita online tersebut yang secara sah terdaftar dan memenuhi syarat di Dewan Pers.
“Mengkritik pemberitaan kami seharusnya melalui hak jawab yang proporsional, bukan dengan menuduh kami tidak terdaftar di Dewan Pers. Sikap ini terkesan kekanak-kanakan dan tidak mencerminkan kedewasaan dalam menanggapi isu, bahkan terkesan seperti orang yang hampir hilang akal sehat” ungkap Yusri Tabaika, Kordinator Liputan (Korlip) Nasional Investigasi, pada 16 Maret.
Yusri menegaskan bahwa pernyataan Suryati Abdullah, yang seharusnya menjadi contoh sebagai pejabat publik (Kadinkes), menciptakan hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang bertentangan dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dari kalimat yang disampaikan, terlihat seolah-olah pejabat tersebut ingin membatasi kami dalam menulis berita,” pungkas Yusri.
Dalam grup WhatsApp, Kadinkes Sula menyampaikan, “Bikin biasa-biasa saja, kalau media juga tidak terdaftar di Dewan Pers.” ucapan tersebut menggunakan bahasa keseharian daerah.
Komentar ini ditujukan kepada wartawan Investigasi.news di Kepulauan Sula yang membagikan berita tentang dirinya di grup tersebut.
Kadinkes Suryati tampaknya merasa tidak puas dengan berita yang berjudul: “Tagih Hutang Kadis Kesehatan Pemda Sula, Orang Ini Diputar Sampai Sukses.” Namun, alih-alih menggunakan hak jawab, Suryati justru merespons dengan kemarahan, menyebut wartawan Investigasi sebagai wartawan abal-abal dan media mereka tidak terdaftar di Dewan Pers.
Padahal, berita tersebut memberikan ruang bagi semua pihak, termasuk Suryati sebagai sumber berita, untuk memberikan klarifikasi.
“Sebagai langkah institusional, saya meminta maaf kepada pihak terkait dan menyerukan agar Suryati menarik pernyataannya. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Yusri, Korlip Nasional Investigasi News.
(Tim/Redaksi)