Bolmong,DutaMetro.com- Audit yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan terhadap aktivitas pertambangan milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) harus menjadi momentum serius bagi negara untuk membongkar secara terang dugaan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Proses audit tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, investigatif, dan terbuka kepada publik. Seluruh aktivitas operasional perusahaan wajib diaudit secara detail, mulai dari dugaan penambangan di luar koordinat izin, penggunaan kawasan hutan, hingga kemungkinan kerusakan bentang alam akibat eksploitasi tambang.
Sorotan juga tertuju pada persoalan banjir yang hampir setiap tahun melanda desa-desa lingkar tambang, terutama Desa Bakan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya perubahan bentang alam di wilayah hulu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Jika benar terjadi kerusakan kawasan penyangga lingkungan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Selain itu, publik mempertanyakan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini dilaporkan beroperasi di sekitar bahkan diduga masuk ke dalam wilayah konsesi tambang. Jika dugaan ini terbukti, negara wajib mengungkap bagaimana aktivitas tambang ilegal tersebut bisa berlangsung di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat perusahaan dan pemerintah.
Tanggung jawab atas persoalan ini tidak hanya berada pada level operasional di daerah. Perusahaan induk, J Resources Asia Pasifik Tbk, juga harus bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas, pengelolaan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh anak perusahaannya di wilayah BMR.
Karena itu, perhatian langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sangat dibutuhkan untuk memastikan proses audit berjalan secara serius, independen, dan transparan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Apabila dalam proses audit ditemukan pelanggaran serius, baik terkait izin usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan secara ilegal, kerusakan bentang alam, maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka negara wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha tambang.
Kekayaan emas di Bolaang Mongondow Raya merupakan aset negara dan milik rakyat Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam tersebut dikelola secara tertutup, merusak lingkungan, dan mengorbankan keselamatan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Audit ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah ujian keberanian negara dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alamnya sendiri. Jika pelanggaran terbukti, tidak ada alasan untuk ragu—izin tambang PT JRBM harus dicabut.
Rolandi Talib, S.H
Aktivis Bolaang Mongondow Raya.












