Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026 Saat Libur Nyepi dan Lebaran, Masyarakat Diminta Urus Paspor Sebelum 17 Maret

JAKARTA, dutametro.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian layanan keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menutup layanan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal sebelum masa libur dimulai. Ia menegaskan batas akhir pengurusan layanan adalah 17 Maret 2026 untuk menghindari penumpukan permohonan setelah libur Lebaran.

Selain itu, portal pengajuan e-Visa juga akan ditutup sementara selama periode libur. Karena itu masyarakat maupun warga negara asing (WNA) diimbau segera menuntaskan pengurusan dokumen agar tidak menimbulkan risiko administratif, termasuk potensi overstay selama masa cuti Lebaran.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi dihentikan sementara, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk internasional tetap berjalan normal. Layanan di bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diimbau segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026 atau melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor jika masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News