Kotamobagu,DutaMetro.com-Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa tidak ada jabatan dalam struktur birokrasi yang dapat dianggap sebagai “tempat buangan” atau posisi yang tidak penting. Setiap jabatan, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat eselon III, memiliki peran strategis dalam menjaga kinerja perangkat daerah dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Hal tersebut disampaikan Sahaya saat menjelaskan kebijakan penataan jabatan yang saat ini tengah dilakukan di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Ia menegaskan bahwa seluruh posisi dalam birokrasi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang saling menopang dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, penataan jabatan yang dilakukan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada jenjang pelaksana atau staf untuk menduduki jabatan struktural. Kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan formasi yang tersedia dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, mutasi yang dilaksanakan saat ini lebih difokuskan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong sekaligus melakukan penyegaran dalam tubuh birokrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika
organisasi tetap berjalan serta memberi ruang bagi ASN untuk memperluas pengalaman dan kapasitas kerja.
“Mutasi kali ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi ASN, serta prinsip proporsionalitas. Tujuannya menjaga keseimbangan struktur organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja, baik pada jenjang eselon IV maupun eselon III,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan aparatur pada jabatan baru telah melalui pertimbangan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang akan dijalankan. Dengan begitu, setiap pejabat diharapkan mampu memahami karakter pekerjaan, membangun koordinasi yang kuat, dan meningkatkan kinerja unit kerja masing-masing.
Proses mutasi tersebut dilaksanakan melalui sistem I-MUT, yang merupakan bagian dari manajemen karier ASN secara nasional. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan berlangsung secara transparan, proporsional, serta berbasis kompetensi.
Pelaksanaannya juga dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menjaga konsistensi sistem karier ASN serta memastikan profesionalisme aparatur tetap terjaga.
Melalui penataan jabatan tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan membangun birokrasi yang lebih adaptif, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, dalam membangun birokrasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.**












