Sabtu, Juli 27, 2024

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 di Nagari Sungai Tarab

More articles

Tanah Datar, Dutametro.com – Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 di Nagari Sungai Tarab.Arkadius Dt Intan Bano dan Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Barat adakan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggararan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B, Sabtu (15/04) di Aula SKB Sungai Tarab.

Sekitar 150 peserta berasal dari Kecamatan Sungai Tarab terdiri dari Wali Nagari Sungai Tarab Romi Chandra,, LKAM Sungai Tarab H. S. Dt Marah Banso,Wali Jorong, Sekretaris BPRN, ninik mamak, cerdik pandai, tokoh masyarakat, bundo kanduang tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wali Nagari Sungai Tarab Romi Chandra mengucapkan Terima kasih atas kegiatan ini. sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menurutnya sangat penting sekali. bagi masyarakatnya rata rata adalah petani penggarap sawah.

“Alhamdulillah Terima kasih saya sampaikan kepada pak Datuak Intan Bano, karena dengan adanya Sosialisasi ini sangat membantu sekaligus memberikan pencerahan bagi saya dan masyarakat, kalau tidak ada kegiatan ini saya tidak mengetahui tentang perda ini , ” Sampainya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 4/2020 sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat di nagari.

Arkadius yang akan maju pada 2024 ke DPR RI itu menyampaikan, apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B.

“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.

“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD,” tutup Arkadius Dt Intan Bano. tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest