Skandal PDAM Tirta Sago: Pelantikan Direktur Tanpa Sertifikasi Diduga Langgar Hukum, Fasilitas Negara Berpotensi Jadi Objek Tipikor

Payakumbuh — Sebuah keputusan yang seharusnya tunduk pada hukum justru diduga dilahirkan dengan cara menabrak hukum itu sendiri. Pelantikan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh kini berada di bawah sorotan tajam, setelah terungkap indikasi kuat rekayasa administratif, pelanggaran regulasi, hingga potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan fasilitas negara.

Di balik layanan air bersih yang menopang kehidupan ribuan warga, tersimpan dugaan praktik maladministrasi yang tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan sistematis.

Penelusuran menunjukkan bahwa proses rekrutmen direksi sepanjang 2025 diduga menggunakan dasar hukum yang telah usang. Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sebagai regulasi yang berlaku. Namun, proses seleksi tetap berjalan seolah perubahan itu tidak pernah ada.

Puncaknya terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Pelantikan Direktur Utama tetap dilaksanakan, meski struktur jabatan Direktur Tunggal yang digunakan masih menyisakan persoalan legalitas yang belum tuntas secara normatif.

Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Pasal 13 dan Pasal 35 huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, setiap direksi BUMD wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat mutlak. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan serius.

Dari tiga kandidat yang diajukan panitia seleksi, dua orang tidak memiliki sertifikat kompetensi, sementara hanya satu yang memenuhi syarat tersebut. Ironisnya, keputusan justru jatuh kepada kandidat yang belum bersertifikat, yakni Dr. Prety Diawati, S.Sos., M.M.

Hal ini diperkuat dengan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 4 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih diwajibkan mengikuti pelatihan sertifikasi dalam waktu satu tahun ke depan. Dengan demikian, secara normatif, pelantikan tersebut berada dalam posisi cacat hukum.

Indikasi rekayasa prosedur semakin menguat jika menelusuri kronologi administratif. Surat permohonan pertimbangan ke pemerintah pusat telah dikirim oleh Sekretaris Daerah sejak 12 Januari 2026—sebelum perubahan Perda terkait struktur Direktur Tunggal disahkan DPRD.

Langkah ini menimbulkan kesan kuat adanya skenario yang disusun jauh hari untuk mengunci hasil akhir, bahkan sebelum dasar hukumnya sah.

Situasi kian kompleks saat pelantikan berlangsung. Dua pejabat lama—Direktur Teknik dan Direktur Umum—diketahui masih aktif tanpa adanya keputusan resmi pemberhentian. Kondisi ini menciptakan dualisme kepemimpinan yang berpotensi melanggar tata kelola BUMD.

Di sisi lain, muncul pula dugaan konflik kepentingan. Dr. Prety diketahui merupakan istri dari Ridwan Sabirin, Ketua partai pengusung Wali Kota. Fakta ini menambah lapisan kecurigaan publik terhadap objektivitas proses seleksi.

Dampak dari dugaan pelanggaran ini tidak berhenti pada aspek administratif. Secara hukum, pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat kompetensi dapat berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang. Seluruh fasilitas negara yang diterima—mulai dari gaji hingga kendaraan dinas—berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan, telah menyuarakan peringatan keras dan mendesak agar kepala daerah segera mengembalikan seluruh kebijakan pada koridor hukum.

Namun hingga kini, Wali Kota Payakumbuh Zulmaita belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya publik.

Dengan nilai aset PDAM Tirta Sago yang mencapai Rp33.068.299.000, tekanan publik kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Pertaruhannya bukan hanya soal jabatan, melainkan kredibilitas tata kelola dan keselamatan aset milik rakyat.

ER

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News