Oditur Tuntut 2 Oknum TNI di Sumut Dengan Hukuman Mati Terkait Kasus Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi

More articles

Medan, Dutametro.com – Terkait kasus sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi yang menjerat dua oknum prajurit TNI, Serty Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Keduanya terancam tuntutan hukuman mati.

Sementara itu oditur Mayor Chk R. Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ditambah lagi hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu adalah telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Selanjutnya ucap Oditur Mayor Chk R Panjaitan, “Bagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini, kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujarnya di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Usai mendengar tuntutan itu, Yalpin, yang berada di kursi roda, terlihat menangis. Suara tangisnya sesekali terdengar.

Kemudian setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian serta hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Adapun penasihat hukum keduanya, yakni Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini, menyatakan mereka mengajukan pembelaan pada pekan depan.

“Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest