Mentawai,Dutametro.com.-Berkat kerjasama Polres Kepulauan Mentawai dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ARPB terkait kasus Narkotika Jenis ganja seberat 41,67 gram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil inisial KC.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengatakan, dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polres Kepulauan Mentawai,mengumumkan bahwa Polres Kepulauan Mentawai telah berhasil mengamankan seorang DPO berinisial A.R.P.B. terkait kasus narkotika jenis ganja.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Brazil berinisial K.C, dengan barang bukti ganja kering seberat 41,67 gram,” Ujarnya.
Lanjut AKBP Rory Ratno lagi, Penangkapan A.R.P.B. dilakukan di Kontrakan Pak Iwan Jl. Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, RT.6/RW.9, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 Wib.
“Penamgkapan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polres Kepulauan Mentawai dengan Polres Metro Jakarta Barat memungkinkan kami untuk mengamankan DPO ini,” ungkapnya.
Kata, AKBP Rory Ratno lagi, Penangkapan ini juga merupakan salah satu upaya Polres Kepulauan Mentawai untuk mendukung Asta Cita Polri, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika.
“Saya berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada kami tentang adanya kegiatan narkotika di sekitar mereka. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” Ucapnya.(SL)


