Ternate | Dutametro.com, –Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate Menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. Harita Group. Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif menyatakan dalam orasinya bahwa Undang-undang dasar 1945 pasal 28 huruf (h) Ayat 1 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketentuan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan sumber Daya Alam.
Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Maritim Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018 Tentang perizinan Pengelolaan Limbah.
Sebagaimana realitas saat ini, operasi Perusahan Pertambangan yang di lakukan oleh PT. Harita Group yang beroperasi di wilayah Pulau Obi Kabupaten Halmahera selatan provinsi Maluku Utara dengan luas Konsesi sebesar 21,329,23 Hektar dengan mengoperasikan Anak Perusahan Harita sebagai berikut :
Perusahan PT. Tri Mega Bangun Persada Dengan Area Konsesi Seluas 4.247 HA, Area Pertambangan 1.123,89 HA, dan Area Penambangan 129,89 HA, Penggunaan Lahan 11,80 Hektar, serta Izin Produksi 12.000.000 Metrik Ton Bijih Nikel.
Perusahan PT. Gane Permai Sentosa, Lokasi Proyek Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan Luas Konsesi 1.128.83 HA, Area Pertambangan 168.44 Hektar, Area Penambangan 4,75 Hektar, Penggunaan Areal Proyek 469,9 Hektar, dan Izin Produksi 5.000.000 Ton Bijih Nikel.
Perusahan PT. Halmahera Persada Lygend, Merupakan Coorporasi industry yang mengoperasikan Fasilitas Pengelolaan dan permurnian (Smelter) Nikel dengan Penggunaan Tekhnoli High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, dengan Sumber Ore Nikel dari PT. Tri Mega Bangun Persada dan PT. Gane Permai Sentosa yang di duga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa akibat Sedimentasi Ore Nikel yang di duga kuat terkontaminasi Limbah B3 dan Indikasi kuat tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
“Perusahan PT. Mega Surya Pertiwi, yang mengelolah Smelter Feronikel dengan Penggunaan Tehknologi RKEF yang mengelolah bijih Nikel dan diduga kuat tidak memiliki izin pembuangan limbah B3 (Bahan Beracun dan berbahaya). Perusahan PT. Jikodolong Mega Pertiwi, Dengan memiliki luas area Konsesi 1,834,84 Hektar, dengan produksi permurnian nikel dengan menggunakan Limbah B3 (Bahan Beracun dan berbahaya).” Ungkap Juslan pada ini. Jum’at 16/5/25.
Selain Juslan. Koordinator Aksi, Azis Abubakar juga menyampaikan, berkaitan dengan perihal persoalan tersebut, dengan ini kami meyakini bahwa wilayah Operasi PT. Harita Group di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provisi Maluku Utara, telah tercemar limbah berbahaya seperti CR6 (Kromium Heksavalen), yang saat ini tengah menjadi masalah serius bagi warga masyarakat di Pulau Obi demi untuk Menjaga Kesehatan mereka (Sumber : Investasi OCCRP.org 2025).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Maka melalui Aksi unjuk rasa ini, kami dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate Menuntutan :
Mendesak Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, agar segera mengevaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Teantang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menuai kontraversial dan permasalahan dan justru menciptakan kesengsaraan masyarakat khususnya di Pulau Obi Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Mendesak Kapolri Republik Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri Segera mendesak Polda Maluku Utara untuk Segera memanggil sekaligus memeriksa Pemilik PT. Harita Group dengan sejumlah anak perusahan seperti Direktur PT. Harita Group, Direktur PT. Gane Permai Sentosa, Direktur PT. Tri Mega Bangun Persada, Direktur PT. Mega Surya Pertiwi, Direktur PT. Halmahera Persada Lygend, Direktur PT. Jikodolong Mega Pertiwi atas Dugaan dan indikasi melakukan pencemaran lingkungan di wilayah operasi PT. Harita Group.
“Sebagaimana hasil temuan investigasi lembaga OCCRP.org yang menyampaikan bahwa Kehidupan Masyarakat Pulau Obi sangat berbahaya dan kian mengkhawatirkan akibat limbah industry yang sudah tercemari wilayah permukiman warga baik Air Permukaan, Air Pedalaman, Maupun Udara Pulau Obi.” tegas Azis.
Tidak hanya itu, Kami juga mendesak Kepada Kementerian ESDM RI Lewat Dinas ESDM Maluku Utara serta Inspektur Pertambangan agar Segera Menghentikan aktivitas Industri Nikel di Pulau Obi akibat dari tidak memiliki izin dan dampak lingkungan yang di akibatkan saat ini.
Mendesak Kementerian Kesehatan RI Melalui Dinas Kesehatan Maluku Utara agar Segera Meninjau Kesehatan Masyarakat Pulau Obi Kab. Halmahera Selatan yang diduga terkena penyakit ISPA yang sangat berbahaya.
Mendesak Kapolri dan Kementerian ESDM RI Segera Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Forward Matrix Indonesia yang memiliki Izin untuk Nikel yang berlaku Tahun 2010 – 2030 dengan laus konsesi 1.417,00 Hektar dengan Lokasi Kab. Halmahera Timur.
“Karena diduga kuat melakukan operasi di luar Izin konsesi dan mencaplok lahan Warga serta belum menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).” pungkasnya.
Apabila Tuntutan Aksi ini tidak di tindaklanjuti, Maka kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran seluruh warga Maluku utara untuk mendesak kepada Komisi VII DPR RI Agar Segera membentuk Team Satgas Khusus berkaitan kejahatan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas industry nikel di pulau obi Halmahera Selatan. (Jeck)