Nias, dutametro.com .- Pemerintah Kabupaten Nias, Kecamatan Gido melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-kecamatan Gido bertempat di aula pertemuan kecamatan Gido. Kamis, 15/05/2025.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa, ST menyatakan bahwa Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat Presiden yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti serta disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing Desa di Wilayah Kecamatan Gido, dan diharapkan di 21 Desa Se-Kecamatan Gido telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki Legalitas dan berbadan Hukum.
Selanjutnya, dalam arahannya Bupati Nias yang diwakili oleh Asisten II Sekda Kabupaten Nias, Nasokhi Gulo, SE menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan kedepannya akan menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa yang disesuaikan dengan Potensi di masing-masing Desa di Kabupaten Nias, dengan harapan nantinya saat Launching Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden RI Bapak Prabowo Subianto tanggal 12 Juli 2025 pada Hari Koperasi di masing-masing Desa telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki Legalitas dan Badan Hukum, untuk itu perlu diambil langkah-langkah Strategis dalam rangka Percepatan Pembentukan Koperasi tersebut.” Ucapnya
Pada Sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias/Firmina A. Halawa, S.E menjadi Narasumber Pemateri dengan mengulas tentang Tahapan, Mekanisme dan Persyaratan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Desa termasuk Pengurusan Badan Hukum Koperasi. (Pit/herman)