Solsel, dutametro.com – DPRD dan Pemkab Kabupaten Solok Selatan telah menyepakati kebijakan perubahan anggaran yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Terdapat beberapa perubahan dalam rincian anggaran perubahan tersebut.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan kebijakan anggaran perubahan yang ditetapkan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Kami berharap bahwa penandatanganan nota kesepakatan terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 ini, telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (14/8/2025).
Wabup menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ini maka Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Martius merincikan berbagai perubahan dalam plafon anggaran daerah tahun ini.
Rincian anggaran tersebut yakni target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 856,84 miliar.
Target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025 ini juga telah mengakomodir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ, dan perkembangan ekonomi yang semakin menurun.
Target pendapatan daerah secara langsung juga berdampak terhadap alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 877,91 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 21,07 miliar.
“Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap penyesuaian program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2025,” terang Martius.
Untuk itu Martius berpesan dengan kondisi anggaran yang mengalami penyempitan ini maka pemerintah kabupaten harus menggunakan anggaran secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien, agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah. (Med)