Padang,dutametro.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menyikapi derasnya arus konten media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan nilai agama, adat, dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).
Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur yang menekankan dua hal pokok: menjaga kesantunan dalam bertutur serta memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.
“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan menjadi acuan bagi para konten kreator dalam berkarya, terutama dari segi kesantunan berbahasa dan kesopanan berpenampilan,” ujar Ahmad Zakri.
Ia menegaskan, keberadaan surat edaran tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap memberi manfaat serta menghadirkan kebaikan bagi lingkungan sekitar.
“Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Biro Kesra, Al Amin, menuturkan bahwa sebelum rapat ini digelar, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Dari hasil itu, dua persoalan menonjol menjadi perhatian publik: pemilihan kalimat dalam bertutur dan kesopanan dalam berpakaian.
“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal mampu mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, serta Biro Adpim.
adpsb/bud