spot_img

First Club Entertainment Batam: LSM Kepri Soroti Hak Karyawan dan Pajak Hiburan

Batam – Tempat hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Namun, kurangnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata Kota Batam, membuat banyak pelanggaran terjadi, terutama terkait jam operasional yang melebihi ketentuan, dengan penutupan mencapai pukul 04.00 WIB.

Salah satu contohnya adalah First Club Entertainment, yang hampir setiap malam tutup pukul 04.00 WIB. Sejak beroperasi, tempat ini kerap menimbulkan masalah dan kontroversi, mulai dari penampilan tarian erotis, kasus DJ asing, dugaan keterlibatan karyawan dalam narkoba, pengeroyokan sesama karyawan, hingga penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Mr. Ran yang diduga menggelapkan uang perusahaan. TKA tersebut kemudian dipulangkan secara diam-diam ke negara asalnya, China. Banyak hak karyawan yang dirugikan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan, “Persoalan mengenai tenaga kerja asing di First Club, jumlahnya berapa, bidang pekerjaannya, jenis visa yang digunakan, semuanya harus sesuai ketentuan yang berlaku.”

First Club memiliki dua manajemen, yakni manajemen lokal dan manajemen asing. Manajemen asing dipimpin Mr. Ye Mao sebagai General Manager, yang memiliki kekuasaan dominan melebihi HRD, termasuk menerima atau memberhentikan karyawan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tenaga kerja asing diperbolehkan mengurusi urusan personalia sesuai regulasi yang ada.

Asisten manajer dijabat oleh karyawan lokal, Bambang, yang bertindak sebagai pelaksana perintah General Manager Mr. Ye Mao dan pemilik/pemodal Andi Yap. HRD hingga saat ini belum menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Semua kewenangan harus melalui perintah Andi Yap, dan karyawan belum terdaftar serta belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, jika sakit, biaya berobat ditanggung sendiri, medical check (MC) tidak berlaku, dan gaji tetap dipotong bila tidak masuk kerja.

Semua temuan ini akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Batam, termasuk menghadirkan pihak Imigrasi Batam. Selain itu, pajak hiburan malam sebesar 40% juga akan ditanyakan apakah sudah sesuai dengan pendapatan yang diterima dan dibayarkan kepada pemerintah Kota Batam.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga menyoroti pajak tenaga kerja asing dan pemodal asing, seperti Mr. Hong, yang bukan pemilik saham resmi PT First Mitra Entertainment. Semua pihak akan diminta penjelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan.

Dari temuan ini, surat akan diajukan ke DPRD Kota Batam untuk RDP, agar persoalan ini jelas dan tidak menjadi opini publik semata. Ketua Aliansi menambahkan, “Kami tegak lurus mengawal program pemerintah Kota Batam dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD dari kebocoran pajak, sejalan dengan program ASTA CITA Bapak Presiden Prabowo Subianto.”

Harapannya, persoalan di First Club Entertainment dapat diketahui semua pihak dan masyarakat Batam sehingga berita yang diterima benar dan akurat. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak Aliansi akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Media dapat melakukan konfirmasi kepada HRD PT First Mitra Entertainment, Bosman.

Fransisco Crons

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News