BOLMONG SELATAN, DutaMetro.com — Pelaksanaan komitmen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terhadap masyarakat di 10 desa lingkar tambang kembali menjadi sorotan. Setelah 14 tahun sejak kesepakatan dibuat, masyarakat menuntut keterbukaan mengenai realisasi 14 poin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi dasar komitmen perusahaan terhadap warga di wilayah lingkar tambang.
Sorotan warga bukan tanpa alasan. Rentang waktu 14 tahun dinilai cukup panjang untuk meminta penjelasan terperinci mengenai program yang telah direalisasikan, program yang masih berjalan, serta poin-poin kesepakatan yang belum terlaksana.
Masyarakat menginginkan kejelasan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan.
Warga menegaskan, keterbukaan mengenai realisasi MoU merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan komitmen perusahaan kepada masyarakat. Karena itu, JRBM didesak menyampaikan data yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan setiap poin kesepakatan selama kurun waktu tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pelibatan warga tidak sekadar menjadi formalitas dalam pelaksanaan program. Sepuluh desa lingkar tambang harus diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi, mengajukan pertanyaan, mengevaluasi program, serta menentukan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat setempat.
“Libatkan 10 desa lingkar tambang dalam menentukan prioritas program,” tegas perwakilan warga, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan tersebut.
Adapun 10 desa yang disebut sebagai wilayah lingkar tambang meliputi Tobayagan, Tobayagan Selatan, Motandoi, Motandoi Selatan, Dumagin A, Dumagin B, Dayow, Pidung, Onggunoi, dan Onggunoi Selatan. Warga dari wilayah-wilayah tersebut menginginkan agar aspirasi setiap desa diperhatikan secara proporsional sehingga penentuan program tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Bagi warga, keterlibatan langsung dalam penentuan prioritas program menjadi penting agar pelaksanaan komitmen perusahaan lebih tepat sasaran. Program yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang teridentifikasi, disertai perencanaan yang jelas, serta memiliki indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi bersama.
Selain menuntut pelibatan masyarakat, warga meminta JRBM membuka ruang dialog yang memadai untuk membahas perkembangan pelaksanaan MoU. Forum tersebut diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung, menyampaikan keberatan, serta meminta klarifikasi terhadap poin-poin kesepakatan yang dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan.
“Empat belas tahun adalah waktu yang panjang. Karena itu, masyarakat berhak bertanya dan JRBM perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai komitmen yang telah dibuat serta manfaat yang telah diberikan,” demikian pernyataan warga dalam tuntutan tersebut.
Warga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan komitmen yang berkaitan dengan kepentingan 10 desa lingkar tambang. Mereka berharap tuntutan transparansi tersebut ditindaklanjuti melalui penyampaian data dan penjelasan yang terbuka, bukan sekadar pernyataan umum mengenai program perusahaan.
Di sisi lain, demi menjaga keberimbangan pemberitaan, PT JRBM perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi atas aspirasi masyarakat. Penjelasan perusahaan dibutuhkan untuk memastikan bagaimana perkembangan realisasi 14 poin MoU, program apa saja yang telah dilaksanakan, berapa capaian masing-masing program, serta poin mana yang masih dalam proses atau belum terealisasi.
Data tersebut penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak. Apabila terdapat komitmen yang belum terlaksana, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai kendala, langkah tindak lanjut, dan target penyelesaiannya. Hingga tanggapan resmi perusahaan diperoleh, status realisasi setiap poin MoU belum dapat disimpulkan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, tuntutan warga 10 desa lingkar tambang mengarah pada satu hal mendasar: transparansi, partisipasi masyarakat, dan kejelasan pertanggungjawaban atas komitmen yang telah disepakati. Setelah 14 tahun, publik berhak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai realisasi MoU JRBM, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan capaian dan kendalanya secara terbuka.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar dialog antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan berdasarkan data, serta pelaksanaan program ke depan benar-benar menjawab kebutuhan warga di wilayah lingkar tambang.***










