Iklan
Iklan

PARINDO POTABUGA DESAK POLRES BOLMONG USUT TUNTAS PETI NUNTAB: DUGAAN KETERLIBATAN WNA, TIGA EXCAVATOR JANGAN SEKADAR DIPOLICE LINE!

BOLMONG, DutaMetro.com — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Nuntab, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai sorotan tajam. Pemerhati lingkungan, Parindo Potabuga, mendesak Polres Bolmong bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang disinyalir menyediakan lahan.

Parindo menegaskan, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pemasangan garis polisi (police line). Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan galian C secara masif di lokasi itu dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator merek KOBELCO dan HITACHI. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan alat berat mengeruk kawasan berbukit dan menghasilkan tumpukan material batu dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan penambangan, asal-usul perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat berat di lokasi tersebut. Seluruh dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

DUGAAN KETERLIBATAN WNA DAN SEJUMLAH PIHAK LOKAL PERLU DISELIDIKI
Parindo mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat sekitar, aktivitas PETI Nuntab diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berperan sebagai pemodal utama. Ia juga menyebut dua nama, yakni Bobi dan Enal, yang menurut informasi tersebut diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.

“Pelaku utama diduga WNA dan dibantu dua orang koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Bobi dan Enal. Informasi ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh hukum,” ujar Parindo kepada awak media, Kamis (16/10).

 

Pernyataan tersebut merupakan dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Karena itu, Parindo meminta kepolisian memeriksa keterangan para saksi, menelusuri aliran pembiayaan, mengidentifikasi pengelola kegiatan, serta memastikan siapa yang sesungguhnya mengendalikan aktivitas penambangan tersebut.

Ia juga menyebut nama Sangadi Dumoga, Andi Indap, serta seorang warga setempat bermarga Asiking yang diduga berkaitan dengan penyediaan lahan di lokasi tambang. Parindo meminta dugaan tersebut diklarifikasi melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.

 

“Jika benar ada pihak yang menyediakan atau memfasilitasi lahan untuk kegiatan penambangan tanpa izin, harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada pihak yang dituduh tanpa pembuktian,” tegasnya.

POLICE LINE BUKAN AKHIR PENEGAKAN HUKUM
Parindo mengingatkan, pemasangan garis polisi tidak boleh dijadikan ukuran bahwa persoalan PETI telah selesai. Menurutnya, efektivitas penindakan harus dilihat dari keberlanjutan penyelidikan, pengamanan barang bukti sesuai prosedur, penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan proses hukum yang transparan.

“Saya minta PETI Nuntab jangan hanya sampai di-police line. Polres Bolmong harus mengusut tuntas siapa pemodalnya, siapa operatornya, siapa yang mengoordinasikan kegiatan, dan siapa saja yang terbukti terlibat. Kalau hanya dipasangi garis polisi tanpa tindak lanjut, ada risiko aktivitas serupa kembali berjalan,” kata Parindo.

Ia menilai, pengawasan pascapenindakan juga penting untuk mencegah alat berat kembali masuk dan kegiatan penambangan berlangsung seolah-olah tidak pernah ada penertiban.

“Kalau hanya police line lalu tidak ada tindak lanjut, masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan penegakan hukumnya. Nuntab adalah wilayah kami, Nuntab adalah harga diri kami. Kami ingin persoalan ini ditangani sampai tuntas, berdasarkan hukum dan bukti yang jelas,” ujarnya.

LIMA TUNTUTAN: DARI PENGHENTIAN AKTIVITAS HINGGA PENELUSURAN PEMODAL
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan serius, Parindo menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, meminta Polres Bolmong segera melakukan pemeriksaan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dihentikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Kedua, meminta penyidik mengamankan tiga unit excavator apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, dengan menjadikannya barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar memasang garis polisi di lokasi.

Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki, menguasai, atau menyediakan lahan, guna memastikan status lahan dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Keempat, mendesak penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan WNA, termasuk penelusuran identitas, peran dalam kegiatan pertambangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan perizinan kerja apabila relevan.

Kelima, meminta Bobi dan Enal dimintai keterangan apabila terdapat dasar penyelidikan yang mengaitkan keduanya dengan kegiatan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Parindo menegaskan, tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan dorongan agar seluruh dugaan diperiksa secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.

UU MINERBA JADI DASAR, PEMBUKTIAN HARUS JELAS
Dalam tuntutannya, Parindo merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, kecukupan alat bukti, serta pemenuhan unsur pidana.

Menurut Parindo, penegakan hukum terhadap PETI harus menyasar akar persoalan, bukan hanya kegiatan yang terlihat di lapangan. Penelusuran terhadap pemodal, pengelola, operator, sumber pembiayaan, dan pihak lain yang terbukti memiliki peran penting dinilai perlu dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

SIAP KAWAL KE POLDA SULUT HINGGA MABES POLRI
Parindo menyatakan akan terus mengawal persoalan PETI Nuntab dan mendorong agar penanganannya memperoleh kepastian hukum. Apabila menilai penanganan di tingkat Polres tidak berjalan sebagaimana mestinya, ia menyatakan siap menyampaikan laporan dan bukti pendukung kepada Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri melalui mekanisme yang berlaku.

“Saya sebagai pemerhati lingkungan akan mengawal kasus ini. Jika penanganannya tidak berjalan serius, saya siap membawa persoalan ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri. Kami ingin PETI ilegal di Nuntab ditangani sampai tuntas, bukan sekadar menjadi persoalan yang ramai sesaat lalu hilang tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Polres Bolmong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut maupun informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Parindo. Awak media masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolmong untuk memperoleh konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.***

 

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News