Berkenaan dengan surat tim kuasa hukum Pasangan Calon Drs.H. Mara Ondak, MM dan Desrizal, SKM., M.Kes Nomor: 01/A/XI/KH-MODE/2024, Perihal Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta berita yang beredar pada beberapa media online tentang pengumuman status hukum salah satu pasangan calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan penelitian Administrasi Persyaratan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 tentang Persyaratan Calon, diantara persyaratan calon tersebut yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia (SKCK) dari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat domisili calon, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas nama Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 13 s/d 14 September 2024.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman pada rentang waktu masa tanggapan masyarakat yaitu tanggal 15 s/d 18 September 2024, sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/2024, tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
4. Terkait pengumuman status hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman kepada publik, KPU Kabupaten Pasaman tidak memiliki kewenangan, apalagi kewajiban untuk mengumumkan.
Demikian siaran pers ini disampaikan, untuk menjadi perhatian masyarakat.
Ketua
KPU Kabupaten Pasaman
ttd.
Taufiq, S.Si