Selasa, April 16, 2024

Dinas Kesehatan Tuba Imbau Tidak Gunakan Obat Berbentuk Sirop

Must read

Dutametro.com_Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang mengimbau seluruh apotek di wilayah setempat untuk sementara tidak menjual obat bentuk sirop kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Fatoni mengatakan imbauan itu merupakan arahan Kementerian Kesehatan terkait penghentian semua penggunaan pemberian obat sirop dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.

Pihaknya melalui apoteker yang ada di Puskesmas sudah mensosialisasikan kepada apotek, toko obat, serta meminta Ikatan Apoteker Indonesia untuk mensosialisasikan imbauan tersebut.
“Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kami terima. Untuk parasetamol sirop dihentikan sementara, diganti dengan parasetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer atau pulvis,” Ujar Bati Fatoni sapaan akrab Kadis Dinkes Tulang Bawang, Kamis, 20 Oktober 2022.

Ia mewanti-wanti seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengimbau seluruh apotek yang ada di Tulangbawang untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” Pungkas nya.(fz)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article