Padang,dutametro.com .– Terkait maraknya pihak sekolah menahan ijazah muridnya membuat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengambil sikap dan kebijakan. Drs. Barlius, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, meminta agar seluruh kepala sekolah SMK/SMA, baik swasta/negeri se-Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar tidak melakukan penahanan ijazah muridnya dengan alasan apapun.
Guna mempertegas kebijakan tersebut, Barlius menerbitkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/2879/Disdik-2024 tertanggal 24 Juli 2024 tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Edaran ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dan Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Barlius menyampaikan jika salah satu sekolah tidak mematuhinya dan kedapatan menahan ijazah muridnya baik dengan dalih atau alasan apapun, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut terdapat 3 point penting yang harus dipatuhi pihak sekolah, yaitu :
1. Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
2. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan, agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah
3. Bagi sekolah yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
Berdasarkan ketiga point diatas, Barlius meminta kepada pihak sekolah agar dapat mematuhi dan melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut.(H.A)