LABUHA | Dutametro.com – Koordinator Lembaga Pengawasan Independen, Rajak idrus menilai bahwa proyek jalan Hotmix Pulau Makean tak kunjung selesai karena ada dugaan kejahatan dalam permainan antara pihak rekanan dan dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. jika tidak ada permainan tidak mungkin proyek itu tidak selesai di kerjakan.
Menurut LPI Maluku Utara, proyek jalan hotmix Pulau Mekean telah menelan anggaran 7,8 Miliyar. Yang di mana anggaran tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Halmahera Selatan di tahun 2023 yang melekat pada dinas PU-PR yang di pimpin langsung oleh Muhamad Idham Pora.
“Sebab Informasi yang LPI terima bahwa pekerjaan itu sudah melewati masa kontrak,” kata Rajak. Kamis (17/4/2025).
Lanjut perlu di ketahui bahwa proyek tersebut telah di kerjakan oleh CV. DELTA yang dilaksanakan di tahun 2023 dengan total pagu 7,8 Miliyar bagi LPI itu adalah anggaran yang cukup besar jika proyek itu serius untuk.di kerjakan maka dipastikan sudah selesai.
Oleh karena itu. LPI Maluku Utara menduga ada unsur permainan Kejahatan antara dinas PU-PR dan Rekanan (Kontraktor).
Maka dari itu tidak ada alasan bahwa proyek tersebut sudah menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ada alasan, tidak membongkar kasus ini. Dalam waktu dekat LPI Maluku Utara akan melaporkan proyek ini di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Karena sementara ini, kami sudah siapkan bukti-bukti dan beberapa dokumen bukan hanya jalan hotmix Pulau Makean Masih ada beberapa pekerjaan dari dinas PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan akan segera kami laporkan.” tegas bung Jeck.
LPI menilai bahwa Bupati Halmahera Selatan sengaja melindungi Kadis PU-PR, Muhammad Idham Pora dari Jabatannya. Kami tidak tahu rahasia apa di balik semua ini.
Sehingga di lindungi. Padahal proyek jalan hotmix Pulau Makean ini adalah jantung dan harga diri bagi Bupati Halmahera Selatan.
Menurutnya jika alasan proyek tersebut tidak tuntas dengan dalil karena cuaca laut sebab matrial di angkut dari ternate menggunakan kapal feri ini sangat tidak masuk akal.
Kadis PU-PR dan PPK tidak bisa berbuat banyak karena kemungkinan rekanan sudah rugi. Ini karena sudah saling sandra antara rekanan dan dinas PU-PR Halmahera Selatan.
“Untuk itu, kami atas nama Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku utara meminta Bupati, Ali Basam Kasubah tidak punya alasan untuk tidak mencopot, Muhamad Idaham Pora dari Jabatan, Kadis PU-PR Halmahera Selatan dan termasuk juga PPKnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada evek jera.” tegasnya. (Jak)