Polres Solok Selatan Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal, Kapal Lanting Disita dan Aktivitas Dihentikan

Solok Selatan,dutametro.com.-Polres Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 15 Mei 2025, tim kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, IPTU Hengki Ferdian, melakukan penertiban di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil menemukan satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Kapal lanting tersebut kemudian dibongkar dan di-police line agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan ilegal.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Dalam rangka memberikan peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal, Polres Solok Selatan juga memasang garis polisi di lokasi dan spanduk imbauan “STOP ILEGAL MINING”. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal mining di wilayah hukumnya.

Polres Solok Selatan berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal mining untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata AKBP M. Faisal Perdana.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Solok Selatan berharap dapat memberikan contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku.(*)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News