Bondowoso ,dutametro.com.-KBKPH Prajekan Amankan Tindak Pidana Illegal Logging Sesuai Amanah UU 18 tahun 2013. Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi diberbagai tempat,meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegallogging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim di persidangan.
Kali ini nasib sial melanda As al. P. Tr 45 tahun penduduk Dusun Guluk Desa Bayuran Kecamatan Cerme Bondowoso.yang mana telah di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan surat bukti ijin keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan perhutani.
Adi Mulyono selalu Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi,membenarkan petugas dalam gabungan antara Perhutani dan Polsek Cerme.”dimana hal tersebut telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal loging, tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran dalam operasi senyap pada Sabtu 16/9/23 sekira pukul 02.00 wib dinihari sementara enam orang pelaku melarikan diri.” ungkap Adi.16/9/23.
“Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan terduga pelaku berikut beserta alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cermee, tutur Adi.
Dikesempatan yang sama Rinduwanto ditanya terkait asal usul kayu,dirinya menyampaikan memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi, untuk kepastiannya masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi,pungkasnya.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Taukid SH Kapolsek Cermee yang didampingi AIPTU Sumriyanto Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi anggota Polsek, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat.” Ujar Taukid .
Sementara itu Ir RONNY MERDYANTO S.Hut Administratur Perhutani KPH Bondowoso saat dikonfirmasi lewat Celulernya menyampaikan terimakasih dan Apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cerme yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013
“Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali.” tutup Ronny ( Sun ).