spot_img

DPRD Sebut Proyek Dinkes Sudah Maling, Maling di Maling Lagi

dutametro.com-Semrawut berbagai dugaan dalam pelaksanaan proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2025.menuai Kecamatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba.

Sebab dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak mengindahkan ketentuan yang dipersyaratkan dan teguran konsultan pengawas PPK Proyek yang terkesan di abaikan dinilai merupakan kesalahan untuk meraup keuntungan besar.

Ketua Komisi II DPRD Tubaba menegaskan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengacu dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan mengabaikan arahan konsultan pengawas merupakan kesalahan.
” Salah itu, kalau mereka tidak mengikuti acuan, tidak mengikuti arahan dari konsultan pengawas,” Cetus Sudirwan. Ketua Komisi II DPRD Tubaba melalui sambungan watshaap.

Sudirwan menilai. Dari berbagai kejanggalan dugaan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari penggunaan bahan material, pengelolaan material, beton terpasang tanpa di uji terlebih dahulu serta dugaan penggunaan reng rangka atap baja yang tak berSNI merupakan kesalahan untuk meraup keuntungan besar.

“sudah salah itu, Itu tidak benar “Salah” kalau jarak anyaman besi kolom cincin saja sudah 30 cm, mending jarak pasang besinya tidak di buat satu meter saja biar dapat untung lebih besar, memang sudah maling, maling di maling lagi, laju habis duit proyek itu di makan mereka, itu karena mau mengambil keuntungan besar” cetus Sudirwan dengan bahasa Lampung.

Sudirwan berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan untuk dilakukan Hearing dan mengarahkan anggota Komisi II DPRD Tubaba untuk turun kroscek ke lapangan.

“Saya akan arahkan anggota untuk kroscek, abis itu saya panggil Kepala Dinas untuk Hearing nanti, walaupun bukan ketua komisi anggota nya akan kroscek” Ujar Sudirwan.

Diberitakan sebelumnya,
Mengurai “Borok” Proyek Dinkes Tubaba

Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2025 sebesar Rp. 419.799.833. yang di kerjakan oleh CV Sangga Buana dengan no kontrak. 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/ll.02/TUBABA/2025. Diduga di kerjakan Asal -asalan.

Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang di persyaratkan .
Seperti, pada Pekerjaan Besi, Pekerjaan Beton, dan Pekerjaan Atap.

Pekerjaan Besi.
pemasangan besi Tulangan Konstruksi dan balok konstruksi yang semestinya menggunakan material besi 12 inc dan besi 10 dan besi 8 in cash. Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan besi campuran
dengan diameter kurang dari yang di syaratkan. Untuk besi 12 inc diduga kuat menggunakan besi campuran dengan diameter 11mm. Begitu juga dengan besi 10 inc disinyalir menggunakan besi campuran dengan diameter 8,8 mm saja, sehingga kuat dugaan besi besi yang di gunakan merupakan besi campuran antara besi cash dan besi banci.

Pekerjaan Anyaman Besi.
Untuk pelaksanaan kegiatan anyaman besi diduga dikerjakan melampaui volume ketentuan yang di persyaratkan, terkesan jarang-jarang dengan diameter sekitar 30 cm jarak sengkang antara cincin per tiap kolomnya.

Pekerjaan Beton.
Untuk konstruksi dan beton balok konstruksi. Disinyalir terkesan dikerjakan asal-asalan. Hal itu begitu terlihat jelas dari beton tulangan konstruksi yang dihasilkan memiliki dua warna yang berbeda dengan warna pekat kehitaman dibagian bawah awal pekerjaan antara pondasi ke bagian tengah konstruksi bangunan dan warna putih berpasir pada bagian tengah hingga atas akhir konstruksi.

Bahkan hal itu semakin di perkuat dengan hasil pekerjaan beton tulangan konstruksi terpasang terlihat tidak rata, bolong bolong, berongga (kosong) di beberapa titik ruas anyaman konstruksi.
Sehingga kuat dugaan adukan, campuran antara semen pasir dan batu serta pemadatan pada pekerjaan beton konstruksi tersebut di kerjakan asal – asalan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas mutu beton.

Pekerjaan Rangka Atap.
untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan material Rangka Baja Ringan dengan kode SNI 3899-2017.
Namun, profil rangka atap kode SNI 3899-2017 di berlakukan hanya pada bagian kanal c saja.
Pada pemasangan Reng menggunakan Reng polos tanpa kode SNI. Sehingga berbagai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas diduga kuat mengabaikan mutu dan kualitas.

Deni, Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Tubaba. Jumat (5/9/2025) dilokasi pekerjaan berdalih bahwa besi yang di gunakan untuk cor balok dan kolom bangunan menggunakan material sesuai yang di persyaratkan.
“Semuanya pakai besi 12, yang besi 10 cuma buat kanopi aja. Untuk cincinnya pakai besi 8. Kalau besinya kita sesuai spek bang, yang pakai besi 10 cuma kanopinya” elak Deny.

Ketika dimintai keterangan terkait pemasangan anyaman cincin yang di pasang dengan jarak 30 cm / ruas kolomnya.
Deny berkelit bahwa jarak cincin antara tiap kolomnya di tetapkan dengan jarak 15 cm namun tetap ada toleransi hingga 20 cm saja sembari menunjukkan Poto jarak sengkang cincin dengan diameter 20cm.
“Seharusnya jarak cincin 15 cm kita toleransi sampai 20 cm saja” kelitnya.

Terkait hasil pekerjaan beton yang memiliki dua warna yang berbeda Deni, berdalih bahwa hal itu akibat dari tempelan sisa papan cor coran.
Namun, Deni belum bisa menjamin mutu dari kualitas beton yang dihasilkan dikarenakan belum dilakukan uji kualitas beton.

“Kalau masalah warna yang berbeda beda itu dari papanya bang yang menempel. Kalau adukannya tetap sama 1 semen, 2 pasir dan 3 koral. Uji beton ada cuma belum di uji, selesainya nanti baru di uji dia pakai hemer tes soalnya ” bebernya.

Deny mengaku bolong -bolong di beberapa kolom beton hasil pekerjaan. akibat dari kurangnya pemadatan saat pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi, dirinya mengaku sudah memberikan teguran dari berbagai kendala dilapangan yang di sampaikan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes untuk di sampaikan ke pelaksana kegiatan.

“Sudah saya ingatkan bang kalau ngecor kolom itu seharusnya sepadat mungkin, apa katanya tinggalkan dulu kerjakan yang lainnya. mangkanya saya kasih surat teguran saya langsung ke PPK biar tidak ada kesalahan, jadi PPK yang memberikan teguran langsung ke pelaksananya” Tukas Deni. (Medi)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News