Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita serta Sekretaris Dewan dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dan Forkopimda Tanah Datar, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Pimpinan Sidang Anton Yondra menyampaikan, Rapat Paripurna yang dilaksanakan merupakan lanjutan sidang DPRD dua hari sebelumnya, yang beragendakan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Ranperda.
“Sidang hari ini kita akan mendengarkan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dab Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan tahun 2025-2045. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” sampai Anton Yondra.
Kemudian, Wakil Bupati Ahmad Fadly yang membacakan Jawaban Bupati Tanah Datar atas 3 Ranperda tersebut, sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar, dalam rapat paripurna 14 Oktober 2025.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan dan saran terhadap tiga Ranperda tersebut.
Terakhir Wabup sampaikan, sumbangan pemikiran yang disampaikan sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut, sehingga produk hukum yang akan dilahirkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.DPRD
Sementara itu, Pimpinan Sidang Anton Yondra katakan, semoga jawaban dan penjelasan dari Bupati yang disampaikan tersebut, dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam pembahasan berikutnya, sehingga pembahasan 3 Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Kemudian Anton informasikan, bahwa untuk lebih efisien & efektifnya pembahasan 3 Ranperda tersebut, sesuai dengan rekomendasi Badan Musyawarah DPRD, bahwa untuk pembahasan 3 Ranperda tersebut, dilaksanakan melalui Panitia Khusus DPRD, yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.