Iklan
Iklan

YASTI BANTAH TERLIBAT PINJAMAN Rp10 MILIAR: SERTIFIKAT DIKLAIM DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com— Polemik pinjaman Rp10 miliar yang menyeret nama Yasti Soepredjo Mokoagow dan Nayodo Kurniawan memasuki babak baru. Yasti secara terbuka membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya sekaligus membeberkan kronologi penyerahan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang, menurut pengakuannya, kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Yasti menegaskan tidak pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang dari Sandi Sumendap untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu. Ia juga membantah pernah berjanji menanggung pinjaman tersebut.

Yasti justru mempertanyakan dasar yang mengaitkan dirinya dengan pinjaman Rp10 miliar itu. Ia mengaku menyerahkan sertifikat kepada Nayodo karena memahami dokumen tersebut hanya akan diperlihatkan kepada Sandi, yang menurut perkiraannya berminat membeli aset tersebut.

Yasti menegaskan tidak pernah menerima uang pinjaman itu dan tidak pernah menyetujui sertifikat miliknya dijadikan jaminan utang. Ia juga menyoroti perjanjian pinjaman yang, menurut keterangannya, tidak memuat tanda tangannya.

Pernyataan tersebut menempatkan sejumlah persoalan penting dalam polemik ini: bagaimana sertifikat itu digunakan, siapa yang menyetujui penggunaannya sebagai jaminan, bagaimana perjanjian pinjaman dibuat, serta siapa yang menerima dan menggunakan dana Rp10 miliar tersebut.

SERTIFIKAT DISERAHKAN 26 NOVEMBER 2024

Yasti mengungkap, persoalan ini bermula pada 21 November 2024. Saat itu, Nayodo bersama istrinya serta Benny Ramdhani dan istrinya datang menemui Yasti di rumah.

Menurut Yasti, kedatangan mereka berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu. Namun, ia mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan ketika itu.
Lima hari kemudian, tepatnya 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali.

Dalam pertemuan tersebut, Nayodo disebut meminta sertifikat hak milik (SHM) milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.

Yasti mengaku menyerahkan dokumen itu dengan pemahaman bahwa sertifikat hanya akan diperlihatkan kepada Sandi. Ia menyatakan telah meminta agar sertifikat tersebut segera dikembalikan setelah selesai diperlihatkan.
Namun, menurut Yasti, ia tidak mengetahui bahwa sertifikat itu kemudian digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman Rp10 miliar.

Perbedaan antara tujuan penyerahan sertifikat yang diklaim Yasti dan penggunaannya sebagai jaminan menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diperjelas melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

YASTI KLAIM BARU MENGETAHUI PADA APRIL 2025

Yasti menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Sandi Sumendap. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan uang pinjaman diserahkan, untuk apa dana tersebut digunakan, maupun kepada siapa uang itu diberikan.

Menurut keterangannya, ia baru mengetahui sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan pada April 2025, setelah Nayodo dan Sandi kembali menemuinya di rumahnya di Kelurahan Matali.

Yasti kemudian mempertanyakan dasar penggunaan aset tersebut sebagai jaminan, terutama karena ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian pinjaman.

Ia meminta Nayodo menjelaskan secara terbuka kapan, di mana, dan berdasarkan bukti apa dirinya dituding menipu atau menjebak Nayodo dalam persoalan pinjaman tersebut.

Bagi Yasti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pinjaman bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kejelasan persetujuan dan penggunaan dokumen kepemilikan aset.

Meski demikian, keabsahan perjanjian, status penggunaan sertifikat, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta hukum, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

KLAIM DIMINTA MEMBANTU MENANGGULANGI UTANG

Yasti juga mengungkap pertemuannya dengan Nayodo di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Yasti mengklaim Nayodo meminta bantuannya untuk menanggulangi terlebih dahulu pinjaman Rp10 miliar. Menurut Yasti, Nayodo berjanji akan mengangsur pengembalian uang tersebut setiap bulan kepadanya.

Selain itu, Yasti menyebut Nayodo pernah menyampaikan permintaan serupa kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan. Pertemuan itu, menurut keterangannya, berlangsung di rumah Nayodo di Kelurahan Gogagoman sekitar sepekan setelah pemilihan Wali Kota Kotamobagu.

Yasti turut menyatakan bahwa dirinya pernah membantu Nayodo dalam urusan usaha dan politik, termasuk melalui pinjaman serta dukungan pendanaan kampanye dalam bentuk uang dan barang.

Karena itu, ia mengaku terkejut dan sedih ketika namanya disebut sebagai pihak yang menipu atau menjebak Nayodo dalam persoalan tersebut.

Seluruh keterangan mengenai permintaan bantuan, janji angsuran, dan dukungan pendanaan itu masih merupakan klaim Yasti yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

YASTI SEBUT LAPORKAN NAYODO KE POLDA SULUT

Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo Kurniawan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan miliknya.

Menurut Yasti, laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Namun, informasi mengenai laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian, termasuk nomor laporan, status penanganan perkara, serta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan.

Yasti juga menduga ada individu atau kelompok yang memanfaatkan persoalan ini untuk mengkriminalisasi dirinya demi kepentingan politik. Dugaan tersebut merupakan pernyataan Yasti dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN DOKUMEN DAN KETERANGAN PARA PIHAK

Polemik pinjaman Rp10 miliar ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan bukti.

Di antaranya, apa isi lengkap perjanjian pinjaman antara pihak-pihak yang disebutkan, bagaimana sertifikat milik Yasti digunakan sebagai jaminan, siapa yang menyetujui penggunaan aset tersebut, serta bagaimana aliran dana pinjaman itu berlangsung.

Pemeriksaan terhadap dokumen asli, tanda tangan para pihak, bukti penyerahan dana, dan keterangan saksi menjadi penting untuk mengurai duduk perkara secara utuh.

Keterangan Yasti merupakan satu versi dalam polemik tersebut. Agar pemberitaan berimbang, Nayodo Kurniawan dan Sandi Sumendap perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta bukti yang mereka miliki. Kepolisian juga perlu dimintai konfirmasi mengenai laporan yang disebut telah diajukan Yasti.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Nayodo Kurniawan dan keterangan resmi kepolisian mengenai laporan tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini adalah kejelasan penggunaan sertifikat, keabsahan persetujuan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News