Padang,Dutametro.com.-Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengamankan seorang perempuan muda yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di minimarket X Mart Ulak Karang, Kota Padang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi tersebut.
Aksi penangkapan berlangsung pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB, sesaat setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-geriknya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol MuhammadYasin, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi bertanggal 15 November 2025 dengan pelaor Abdul Latip. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SF, atau akrab disapa Cipa, berusia 22 tahun. Ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
SF kembali beraksi dan diduga melakukan pencurian pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.
Menurut penyidik, SF datang ke minimarket menggunakan sepeda motor milik temannya. Setibanya di dalam toko, ia berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang sudah dibawanya dari tempat kos.
“Pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi. Setelah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir,” ujar Kompol Yasin, Senin (17/11).
Usai beraksi, SF disebut kembali ke kos dan langsung menggunakan barang-barang hasil curian, sehingga tidak ada lagi barang bukti yang dapat diamankan saat ia ditangkap.
Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi pelaku.
Upaya penangkapan berhasil dilakukan ketika SF kembali terlihat berada di X Mart Ulak Karang pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pegawai toko yang mengenal wajahnya segera menghubungi Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan SF tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, SF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang terekam CCTV. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Meski barang bukti tidak ditemukan karena telah digunakan habis, pengakuan tersangka serta bukti CCTV sudah cukup menjadi dasar proses hukum. Saat ini pelaku kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yasin.















