Solsel, dutametro.com .-Masyarakat Penerima Sertifikat Prona Kecewa Berat, Karena Sertifikat di Tolak Salah Satu Bank. Masyarakat penerima Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yangdikeluarkan oleh BPN melalui program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah merasa kecewa.
Sertifikat Prona selain untuk kepastian hukum atas pemilik tanah, masyatakat juga bisa mempergunakan setifikat Prona ini untuk menambah modal usaha.
Namun fakta berkata lain, di salah satu Bank sertifikat prona ini ditolak pihak Bank
Semisal di Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) sejumlah warga penerima sertifikat prona tahun 2022 itu sangat kecewa dan mengadukan hal ini kepada Wali Nagari dan Bamus Nagari, pasalnya mereka ditolak oleh pihak Perbankan dalam pengajuan modal usaha.
Menurutnya sertifikat prona ini tidak laku untuk diajukan ke Bank dibandingkan dengan sertifikat biasa (pribadi).
Pada intinya pihak Perbankan menolak pengajuan pinjaman modal itu, karena calon debitur pemilik sertifikat prona itu adanya pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mereka sangat terkejut dan tidak merasa pernah mempunyai tunggakan hutang di bank.
Salah seorang perwakilan masyarakat. penerima. sertifikat PTSL Raymon mengatakan, kami perwakilan masyarakat mempertanyakan kenapa kami diberikan sertifikat gratis tetapi kenapa kami terhutang pula ada buktinya di setiap perbankan.
Pernah dibawa ke salah saru Bank, setelah dicek, ternyata ada warga kami punya hutang sebesar Rp 29 juta, hutang itu harus dilunasi dulu, sementara sertifikat yang diberikan pemerintahan Presiden Jokowi adalah gratis,” katanya kesal.
Ironisnya pajak terhutang itu bisa mencapai Rp 29 juta, dari mana datangnya,” tanya mereka kesal.
Menanggapi hal ini, Wali Nagari bersama Bamus Nagari langsung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL), dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan hal tersebut.
Sosialisasi dan penyuluhan kegiatan penangganan Akses Reforman Agraria tahun 2023 di Nagari Pasir Talang Selatan, berlangsung diaula pertemuan kantor wali, Rabu (16/5/2023).
Hadir pada acara sosialisasi itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan yang diwakili oleh Fadriadi Hamid dan anggota, Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Nurhayati merangkap sebagai Narasumber, Kabid UKM Koperindag Solok Selatan Azizah Mutia, Wali Nagari Pasir Talang Selatan Fetri, ketua Bamus Hendrivon, Sekna Riki Suriandi.
Ketua Bamus Pasir Talang Selatan Hendrivon dalam sambutanya mengatakan, pertemuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, terkait dengan bagaimana kepemilikan tanah yang sudah mereka miliki bahkan sudah dibuatkan sertifikatnya.
Sejumlah masyarakat kami setelah menerima sebuah sertifikat tentu mereka merasa senang dengan sebuah kertas warna hijau yang bercap Badan Pertanahan Nasional dan lambang Burung Garuda itu.
Ditambahkan Wali Nagari Fetri tujuan masyarakat membuat dan mendapatkan sertifikat ada beberapa kegunaan dan keuntunganya, pertama keuntungannya adalah sah sebagai pemilik tanah, bisa dimanfaatkan untuk penambahan modal untuk pengembangan usaha dan sebagainya.
Namun setelah mereka mengantongi sertifikat dan dibawa ke salah satu perbankan, mereka tidak bisa meminjam modal dengan sertifikat prona ini, dengan alasan sertifikat prona itu ada tertuang dalam sistim pajak terhutang dan berbeda dengan sertifikat biasa (pribadi).
Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan BPN Solok Selatan Fadriadi Hamid dalam sambutanya mengatakan, Sebenarnya agenda hari ini melenceng dari agenda semula, dan ini bukan kewenangan Saya untuk menjelaskan, akan tetapi Saya coba jugalah memberikan pemahaman terkait apa yang sudah disampaikan oleh ketua Bamus dan Wali Nagari.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pajak terhutang bagi pemegang sertifikat prona berlaku seluruh indonesia dan itu tertuang dalam Permen dan undang undang, bukan di Solok Selatan saja.
Disetiap melahirkan sertifikat prona itu selalu dicantumkan atau dicatat (BPHTB) nya, kenapa kami wajib mencatatkan disertifikat karena pada prinsipnya tanah atau bumi itu penguasaan oleh negara dan wajib pajaknya dibayar.
“Sebagai masyarakat kita menumpang dibumi pemerintah ini, sebagai warga negara kita wajib membayar pajak,” terangnya.
“Kami akui, pihak BPN juga kurang mensosialisasikan terkait BPHTB kepihak perbankan, nanti akan kami koordinasikan atau kami panggil pihak Bank,” ucap Fadriadi.
Salah satu jalan keluarnya, masyarakat yang ingin ber urusan dengan Bank diurus dulu administrasinya ke DPPKAD setelah dicoret pajak terhutang itu baru dibawa ke Bank dan tidak ada masalah,” ajaknya
Untuk permodalan seperti KUR biasanya lebih diprioritaskan pemilik sertifikat PTSL karena KUR itu bukan pemberian jumlah dana besar.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB, merupakan punguatan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. (Met)