Sabtu, Juli 27, 2024

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasi Perda di Lima Kecamatan

More articles

Tanah Datar, Dutametro – Materi tentang PLP2B dan Kepemudaan, itu di sampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano saat melaksanakan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan, di Sungai Tarab, Senin (17/7).

Sosialisasi  itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya wali nagari, tokoh masyarakat, BPRN, bundo kanduang dan pemuda dari 26 nagari di lima kecamatan, yaitu  Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Saruaso.

“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata Arkadius.

Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun, itu ada kebijakan dari DPRD, katanya. 

“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu. Mnh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest