spot_img

Polda Sumsel Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum di Palembang

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengamankan 90 orang terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Kota Palembang serta kerusuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari jumlah tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, dipicu provokasi melalui media sosial. “Peristiwa perusakan dan pembakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel,” ujarnya saat konferensi pers di Lounge Ampera, lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).

Gerombolan massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran di Gedung DPRD Sumsel sebelum bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dan membakar sejumlah kendaraan menggunakan api langsung maupun bom molotov.

Dari insiden tersebut, tercatat 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam dirusak maupun dibakar. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi tersebut dipicu ajakan dan hasutan yang menyebar di media sosial, termasuk di grup Instagram Plaju X Jakabaring serta unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan anggota kelompok balap liar.

Kapolda Sumsel menambahkan bahwa sehari setelah insiden, pada Senin (1/9/2025), aksi unjuk rasa mahasiswa di Palembang berlangsung aman. Namun, ditemukan empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov. “Keempat penyusup tersebut langsung diamankan petugas,” tegasnya.

Polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam perusakan maupun penghasutan pada 6, 11, dan 16 September 2025. Sementara di Kabupaten OKU, aksi anarkis pada 1 September 2025 menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk pot tanaman yang dilemparkan ke arah petugas dan gedung. Dari kejadian itu, 12 orang diamankan, namun 11 di antaranya masih anak-anak. Hanya satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

Secara keseluruhan, dari rangkaian kasus di Palembang dan OKU, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup. Dua orang lainnya yang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang tidak terbukti bersalah dan dilepaskan.

Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik provokasi tersebut.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News