Bertempatan diruangan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Solok, Jum’at, 18 November 2022, disepekati 18 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun anggaran 2023.
Kesepakatan bersama antara Bapemperda DPRD kota Solok dan pemerintah daerah tersebut, dilakukan melalui rapat kerja yang dipimpin oleh Hendra Saputra, selaku ketua Bapemperda DPRD Kota Solok.
Turut mendampingi wakil ketua Bapemperda Amrinof Dias, dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD kota Solok, Deni hariatis.SH.MH, dan dikiuti oleh anggota Bapemperda, Andi Marianto, Irwan Sari In, Andi Eka Putra, Ade Merta, Amrinof Dias, dan Rusnaldi.
Sementara itu dari pemerintah daerah, rapat dihadiri oleh Asisten 1 Sekda kota Solok, Nova Elfino, Kabag Hukum Sekretariat daerah kota Solok, Edrizal, serta satu orang pejabat fungsional dibagian hukum tersebut.
Dari data yang dirangkum media ini, 18 usulan Ranperda yang telah disepakati tersebut terdiri atas, 13 usulan dari pemerintah daerah, dan 5 lainnya merupakan Ranperda Insiatif anggota DPRD kota Solok.
Ranperda Insiatif Anggota DPRD kota Solok meliputi tentang, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Kepemudaan, Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, dan Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
Sebelumnya pemerintah daerah kota Solok mengajukan sebanyak 16 usulan. Berdasarkan kesepakatan bersama, 3 diantaranya dianulir dengan alasan yang jelas.
Diantaranya usulan yang dianulir itu adalah, tentang Pokok pokok pengelolaan keuangan daerah karena telah diakomodir pada tahun 2022. Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2020 – 2040 karena tidak termasuk dalam program prioritas, sementara itu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPARDA) tahun 2019 – 2025 telah melewati waktu pembahasan. (F.S)