spot_img

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Lakukan Pemeriksaan Lapangan PTSL di Dua Desa

Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melalui Tim Panitia A Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pemeriksaan lapangan di dua desa, yakni Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, serta Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi. Kegiatan yang berlangsung pada pekan ini menjadi tahapan krusial dalam proses penetapan hak atas tanah bagi masyarakat.

Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, Roni, S.H., M.Kn, bersama anggota Panitia A yang melibatkan unsur kantor pertanahan dan perangkat desa setempat.
“Tim melakukan pengecekan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah untuk memastikan keakuratan informasi sebelum ditetapkan sebagai hak yang sah,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Roni, S.H., M.Kn.

Dikatakan Kasi Roni, kegiatan pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketelitian dan transparansi proses PTSL, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional,” ungkap dia.

Lebih lanjut sebut dia, setiap bidang tanah yang diperiksa dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku serta terbebas dari sengketa, sehingga proses pemberian hak dapat berjalan lancar.(riky)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News