Solsel, dutametro.com. – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengingatkan seluruh ASN untuk melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini merupakan pelaporan tahunan yang harus disampaikan sebagai wajib pajak.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (19/1/2026).
“Kami mengingatkan agar menyelesaikan seluruh laporan tahunan, tidak lupa juga melaporan pajak tahunan dan LHKPN bagi seluruh ASN,” kata Yulian pagi ini.
Pelaporan pajak tahunan ini wajib dilakukan sebagai bentuk kepatuhan formal dalam sistem self-assessment, dan untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan serta aset. Selain itu untuk memastikan pembayaran pajak sudah sesuai, menghindari sanksi, dan memberikan data akurat bagi pemerintah untuk perencanaan pembangunan.
Sementara itu, LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat pemerintah daerah untuk melaporkan seluruh hartanya secara berkala. Pada pemerintah daerah, selain Bupati dan Wakil Bupati, LHKPN juga wajib dilapor oleh seluruh pejabat eselon, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, hingga pejabat pengadaan.
Laporannya mencakup seluruh harta kekayaan seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, harta bergerak lainnya, dan investasi. Selain itu juga harus melaporkan harta pasangan dan anak tanggungan, serta penerimaan dan pengeluaran harta.
Dalam kesempatan ini, Wabup juga penegaskan pentingnya peningkatan disiplin ASN, di mana setiap kinerja aparatur akan diawasi melalui sistem berbasis teknologi sehingga kepala daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih fleksibel dan efektif. Seiring dengan hal tersebut, ASN diharapkan mampu dan wajib mengikuti perkembangan teknologi terkini sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Med)



