Wali Kota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yusnadewi, SE, M.Si, Ak di Kantor Perwakilan BPK, Jalan Khatib Sulaiman Padang, Jumat (18/3).
Saat penyerahan LKPD tersebut, Fadly Amran juga turut didampingi oleh Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Inspektur, Dr. Syahril, M.H dan Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E.
Wako Fadly mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah LKPD Kota Padang Panjang Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Padang Panjang akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ” sebut Fadly.
Sementara itu, Yusna Dewi memberikan apresiasi kepada Kota Padang Panjang yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik. Sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK,” ungkap Yusna.
Setelah penyerahan LKPD ini, lanjut Yusna, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD ini dengan KAP,” sebutnya. (king)